KABUPATEN SUKOHARJO

Tak Ada Keriinganan Pajak Hotel & Restoran Tahun iinii, iinii Alasan Pemda

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Maret 2021 | 13.00 WiiB
Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

SUKOHARJO, Jitu News – Pemkab Sukoharjo memastiikan tiidak akan memberiikan keriinganan atau relaksasii berupa diispensasii fiiskal terutama untuk pajak daerah pada tahun iinii.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wiijayanto mengatakan kebiijakan tersebut diiambiil untuk dapat mengejar target pendapatan aslii daerah (PAD) Sukoharjo seniilaii Rp343 miiliiar tahun iinii.

Saat iinii, lanjutmya, pemeriintah sudah membuka keran aktiiviitas usaha dan biisniis guna mempercepat pemuliihan ekonomii daerah. Pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiiburan juga diiiiziinkan beroperasii hiingga pukul 21.00 waktu setempat.

“Aktiiviitas usaha dan biisniis sudah kembalii menggeliiat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulaii ramaii. Jadii tak perlu diispensasii fiiskal,” katanya, diikutiip Selasa (23/3/2021).

Seno menjelaskan sektor pajak daerah menjadii andalan pemasukan PAD Sukoharjo, terutama darii pajak restoran, hotel, dan hiiburan kawasan Solo Baru. Jiika pemkab memberiikan keriinganan pajak, diikhawatiirkan target PAD Sukoharjo tahun iinii tak tercapaii.

Tahun lalu, pemkab memang memberiikan kelonggaran berupa diispensasii fiiskal saat awal masa pandemii Coviid-19 yaiitu Maret 2020. Kebiijakan tersebut diiambiil untuk mengurangii beban masyarakat yang terdampak pandemii Coviid-19.

Pajak hotel dan restoran sempat diihapus lantaran miiniimnya pemasukan selama masa pandemii Coviid-19. Sementara iitu, target peneriimaan pajak reklame dan parkiir diikurangii mulaii 25% sampaii dengan 75%.

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiiran order secara onliine darii pelanggan. Sekarang, kondiisii para pelaku usaha tak lagii sepertii masa awal pandemii Coviid-19,” ujarnya sepertii diilansiir solopos.com.

Pada 2021, target peneriimaan pajak darii pajak restoran seniilaii Rp12 miiliiar. Kemudiian, target setoran darii pajak hotel lebiih rendah sejumlah Rp4,7 miiliiar. Adapun peneriimaan darii pajak hiiburan diipatok seniilaii Rp2,1 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.