KAUR, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Biintuhan bersama iinspektorat Daerah dan Kejaksaan Negerii Kabupaten Kaur memberii batas waktu pelunasan sekiitar 2 pekan kepada 81 desa yang menunggak pajak atas dana desa.
Kepala KP2KP Biintuhan Denny Darmawan mengatakan desa-desa tersebut harus melunasii tunggakan pajaknya paliing lambat pada 9 Maret 2021. Jiika pajak tersebut tetap tiidak diilunasii, sambung diia, akan ada konsekuensii hukumnya.
"Para kepala desa sudah mengiisii surat perjanjiian pelunasan pajak iinii," katanya dalam sosiialiisasii perpajakan bendahara desa dii Kabupaten Kaur, Selasa (23/2/2021).
Denny mengatakan kewajiiban pajak dana desa tersebut meliiputii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh fiinal, dan serta pajak pertambahan niilaii (PPN). Pajak tersebut biiasanya berasal darii kegiiatan pembangunan desa, sepertii ketiika membelii materiial proyek.
Diia menyebut darii 192 desa dii Kabupaten Kaur, 81 dii antaranya memiiliikii tunggakan pajak dana desa pada 2019 dan 2020. Rata-rata tunggakan iitu seniilaii Rp30 hiingga Rp40 juta yang jiika diiakumulasiikan mencapaii miiliiaran rupiiah.
Menurut Denny, KP2KP akan terus menagiih tunggakan pajak tersebut bersama iinspektorat Daerah dan Kejaksaan Negerii. Diia berharap semua kepala desa segera melunasii kewajiiban pajaknya dalam waktu yang diitetapkan sehiingga tiidak perlu diibawa ke ranah hukum.
Kepala Seksii iintel Kejaksaan Negerii Kabupaten Kaur A Gufronii menambahkan iinstiitusiinya akan menyeliidiikii desa-desa yang tetap tiidak mau membayar pajak dana desanya. Diia meniilaii ada potensii pelanggaran hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya juga telah diianggarkan dalam dana desa.
"Nantii untuk desa yang belum bayar pajak iinii akan kamii seliidiikii apa penyebabnya," ujarnya diilansiir bengkuluekspress.com. (kaw)
