PURWOREJO, Jitu News – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mendiistriibusiikan buktii potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT tahunan Aparatur Siipiil Negara (ASN).
Bendahara Gajii BPPKAD Sus Handayanii mengatakan buktii potong PPh Pasal 21 formuliir 1721-A2 telah diiserahkan kepada seluruh ASN dii liingkungan BPPKAD. Dengan demiikiian, ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan berbekal buktii potong tersebut.
"Buktii potong merupakan dokumen berharga bagii setiiap wajiib pajak yang harus diilampiirkan saat penyampaiian SPT Tahunan PPh," katanya diikutiip darii laman resmii BPPKAD, Selasa (23/2/2021).
Sus menyampaiikan buktii potong PPh Pasal 21 tiidak hanya berfungsii sebagaii dokumen yang mencatat semua penghasiilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagaii ASN sudah diikenakan pajak, tetapii juga memiiliikii kegunaan laiin.
Kegunaan laiin tersebut antara laiin formuliir buktii potong tersebut dapat diigunakan sebagaii krediit pajak. Kemudiian, berfungsii sebagaii iinstrumen pengawasan, yaiitu memastiikan ketepatan pajak yang diipotong oleh bendahara pengeluaran BPPKAD.
"Buktii potong harus diilampiirkan karena akan diigunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah diibayarkan," tutur Sus.
Selaiin iitu, Sus mendorong ASN dii liingkungan BPPKAD untuk menyampaiikan SPT Tahunan secara elektroniik. Pemenuhan kewajiiban sebagaii wajiib pajak yang diilakukan setiiap tahun tersebut dapat diiakses pada laman DJP onliine.
"Buktii potong diigunakan sebagaii dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasiilannya secara onliine lewat https://djponliine.pajak.go.iid/," ujarnya. (riig)
