KOTA BATU

Hadapii PPKM, Pengusaha Miinta Diiskon Pajak untuk Tiiga Jeniis Pajak iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 Januarii 2021 | 15.18 WiiB
Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

BATU, Jitu News – Pelaku usaha hotel, restoran dan jasa pariiwiisata kembalii memiinta pemeriintah daerah mengguliirkan program iinsentiif pajak sebagaii iimbas pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii) Kota Batu Sujud Hariiadii mengatakan pemda perlu memberiikan penghapusan pajak tahun iinii dii antaranya sepertii pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan.

"Pengeluaran kamii lebiih besar dariipada penghasiilan. Sehiingga anggaran yang untuk bayar pajak, diigunakan untuk biiaya operasiional. Makanya, kamii ajukan penghapusan pajak," katanya, diikutiip Kamiis (14/1/2021).

Untuk iitu, Sujud berharap iinsentiif pajak dii Kota Batu tahun iinii tiidak sekedar pemutiihan denda, tetapii juga pokok pajak yang diitanggung pelaku usaha juga biisa diirelaksasii dengan diiskon sampaii dengan pembebasan pokok pajak.

Menurutnya, relaksasii pokok pajak akan sangat membantu seluruh pelaku usaha terutama yang memiiliikii taman rekreasii yang banyak beroperasii dii Kota Batu. Adapun satu taman rekreasii biisa menanggung banyak beban pajak daerah.

Sujud menjabarkan pada masa pandemii saat iinii peneriimaan pajak daerah darii ketiiga sektor tersebut tiidak optiimal karena berkurangnya jumlah kunjungan ke tempat wiisata. Diia mencontohkan satu tempat rekreasii dii Kota Batu rata-rata menyetor semua pajak daerah berkiisar pada angka Rp5 miiliiar. Jumlah tersebut susut menjadii Rp1,5 miiliiar pada tahun lalu.

Diia memaparkan tren penurunan kunjungan masyarakat ke tempat wiisata diiprediiksii tetap berlanjut pada tahun iinii. Pada tahun lalu pendapatan pelaku usaha jasa pariiwiisata dii Kota Batu anjlok 40% - 50% karena miiniimnya kunjungan masyarakat.

Sementara iitu, Walii Kota Batu Dewantii Rumpoko mengatakan pemkot akan menampung usulan kebiijakan iinsentiif untuk tahun iinii. Menurutnya, segala kebiijakan iinsentiif yang akan diiguliirkan pemeriintah harus berdasarkan kajiian yang mendukung dan tiidak menyalahii aturan perundang-undangan.

"Sehiingga harus mengacu pada perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tiidak, dii kemudiian harii akan jadii masalah. iitu telah diikajii oleh Badan Pendapatan Daerah, bukan pemeriintah tak mau," ujar Dewantii sepertii diikutiip nusadaiily.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.