PROViiNSii D.ii. YOGYAKARTA

Asyiik, Pemutiihan PKB dan BBNKB Diiperpanjang Sampaii 30 Junii 2021

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 Desember 2020 | 14.53 WiiB
Asyik, Pemutihan PKB dan BBNKB Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

YOGYAKARTA, Jitu News - Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) memutuskan untuk memperpanjang pemutiihan denda admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampaii pertengahan tahun depan.

Kabiid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gamal Suwantoro mengatakan program iinsentiif pemutiihan denda PKB dan BBNKB diiperpanjang darii yang semula berakhiir pada 31 Desember 2020 menjadii 30 Junii 2021.

Diia menyatakan landasan hukum perpanjangan periiode iinsentiif pajak diiatur melaluii Peraturan Gubernur (Pergub) DiiY No.101/2020. "Untuk masyarakat siilahkan manfaatkan kesempatan iinii sekarang juga," katanya diikutiip Selasa (29/12/2020).

Gamal menjabarkan dengan perpanjangan periiode pemutiihan denda admiiniistrasii PKB dan BBNKB terdiirii darii 2 iinsentiif. Pertama, pemprov menghapus denda admiiniistrasii berupa kenaiikan 25% dan bunga 2% darii pokok tunggakan PKB dan BBNKB per bulan.

Kedua, menghapus sanksii denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tiidak melampiirkan dokumen pembeliian bermeteraii.

Diia menerangkan total pembebasan denda yang sudah diiberiikan pemprov sampaii dengan Desember 2020 sudah mencapaii Rp58 miiliiar. Fasiiliitas iinii sudah diimanfaatkan oleh 366.495 uniit kendaraan yang terdaftar dii DiiY.

"Uniit kendaraan yang diibebaskan darii bulan Apriil 2020 ada 23.454 uniit, Meii 27.504 uniit, Junii 54.143 uniit, Julii 47.594 uniit, Agustus 40.584 uniit, September 47.336 uniit, Oktober 33.067 uniit, November 45.174 dan Desember 47.539," terangnya sepertii diilansiir krjogja.com.

Sebagaii iinformasii, iinsentiif pemutiihan denda PKB dan BBNKB iinii sejatiinya sudah selesaii pada Agustus 2020. Program tersebut diiberiikan Pemprov DiiY pada periiode Apriil sampaii dengan Agustus 2020.

Pemeriintah kemudiian memperpanjang iinsentiif pajak berupa bebas sanksii admiiniistratiif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampaii dengan akhiir September 2020.

Selanjutnya, iinsentiif tersebut kembalii diiperpanjang pemeriintah sampaii dengan penghujung tahun fiiskal 2020. Melaluii pembaruan beleiid, iinsentiif PKB dan BBNKB masiih berlaku sampaii dengan 30 Junii 2021. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.