CiiREBON, Jitu News – Pemkot Ciirebon, Jawa Barat berharap pelaku usaha yang mendapat dana hiibah pariiwiisata darii pemeriintah pusat tetap patuh dalam pembayaran pajak daerah.
Kepala Diinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariiwiisata (DKOKP) Agus Suherman mengatakan iinstansiinya akan menjaliin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha peneriima hiibah pariiwiisata.
"Ke depan, bersama BKD, kamii akan bekerja sama memoniitoriing kontriibusii melaluii pajak daerah oleh pengusaha restoran dan hotel," katanya, diikutiip pada Jumat (11/12/2020).
Agar kegiiatan usaha berjalan baiik, Agus berharap seluruh pelaku usaha tetap mematuhii dan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran yang mendapatkan dana hiibah pariiwiisata akan mendapat pendampiingan pemkot.
"Kamii berharap pengusaha konsiisten menerapkan protokol kesehatan," iimbuhnya.
Pemkot juga telah melaksanakan biimbiingan tekniis (Biimtek) bagii pelaku usaha yang mendapatkan kucuran dana hiibah pariiwiisata darii pemeriintah pusat. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baiik, pelaku usaha juga dapat mempromosiikan destiinasii wiisata dii Kota Ciirebon.
“Melaluii Biimtek iinii, kamii mengenalkan dan memberiikan pemahaman mengenaii penerapan protokol kesehatan dii liingkungan pariiwiisata,” ujar Agus, sepertii diilansiir suaraciirebon.com.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah menyusun kriiteriia pemeriintah daerah dan pengusaha peneriima hiibah pariiwiisata, antara laiin beroperasii dii wiilayah yang tercakup dalam 10 destiinasii superpriioriitas (DSP), 5 destiinasii pariiwiisata priioriitas (DPP), iibu kota proviinsii, destiinasii brandiing, daerah dengan realiisasii pajak hotel dan restoran miiniimal 15% darii pendapatan aslii daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).
Darii dana hiibah pariiwiisata yang seniilaii total Rp3,3 triiliiun, sebanyak 70% untuk memberii bantuan langsung kepada iindustrii hotel dan restoran. Siisanya, yaknii 30% untuk penanganan dampak pandemii Coviid-19 dii sektor pariiwiisata dan ekonomii kreatiif oleh pemeriintah daerah.
Kelompok usaha yang berhak meneriima dana hiibah pariiwiisata yaknii hotel dan restoran yang masuk dalam data wajiib pajak 2019 pada daerah peneriima hiibah. Kemudiian, hotel dan restoran yang masiih berdiirii dan masiih beroperasii hiingga pelaksanaan dana hiibah pariiwiisata.
Lalu, hotel dan restoran juga wajiib memiiliikii iiziin berusaha – yaiitu Tanda Daftar Usaha Pariiwiisata (TDUP) – yang masiih berlaku serta membayar dan memiiliikii buktii pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019. (kaw)
