PROViiNSii DKii JAKARTA

Tahun Depan, Pemprov DKii Bakal Kiiriim SPPT PBB Secara Elektroniik

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 Desember 2020 | 13.45 WiiB
Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta akan menerbiitkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB) secara elektroniik mulaii tahun depan darii biiasanya berupa cetakan kertas.

"Dalam peraturan gubernur yang saat iinii sedang diifiinaliisasii, penggunaan SPPT PBB elektroniik akan diiwajiibkan per 2 Januarii 2021 dii seluruh wiilayah DKii Jakarta," tuliis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta pada keterangan resmiinya, Seniin (7/12/2020).

Nantii, SPPT PBB terutang tahun berjalan akan diiperoleh setiiap 2 Januarii dan dapat diiakses baiik melaluii komputer maupun ponsel. SPPT PBB dapat diikiiriimkan melaluii e-maiil wajiib pajak yang terdaftar atau dapat diiunduh langsung lewat apliikasii.

Selaiin iitu, lanjut Bapenda, e-SPPT PBB dapat diicetak apabiila diiperlukan. Menurut Bapenda, e-SPPT PBB hasiil cetakan tetap diiakuii sebagaii SPPT PBB yang sah mengiingat setiiap SPPT PBB diilengkapii QR Code dan penanda diigiital.

"Warga yang telah mendaftarkan diirii dalam siistem e-SPPT PBB akan mendapatkan priioriitas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebiijakan keriinganan maupun penghapusan sanksii admiiniistrasii PBB karena datanya telah terekam dalam siistem," tuliis Bapenda.

Dalam tahap awal iimplementasii e-SPPT PBB, Bapenda memiinta RT/RW dii bawah koordiinasii kelurahan untuk mengumpulkan data wajiib pajak setempat berupa nomor objek pajak (NOP), nomor iinduk kependudukan (NiiK), nomor ponsel, dan alamat e-maiil.

Biila sudah terveriifiikasii, wajiib pajak akan meneriima notiifiikasii penerbiitan e-SPPT PBB melaluii pesan siingkat atau SMS, beserta niilaii pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajiib pajak juga biisa mendaftarkan diirii secara mandiirii melaluii pajakonliine.jakarta.go.iid/esppt. Wajiib pajak akan meneriima dokumen e-SPPT PBB setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajiib pajak dapat menghubungii call center Bapenda pada 1500-177, e-maiil [emaiil protected], atau menghubungii UPPPD setempat biila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau perbaiikan dan perubahan data SPPT PBB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.