KOTA PAREPARE

Baru Terbiit, Aturan Sanksii Soal Pajak Daerah Diisosiialiisasiikan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 26 November 2020 | 10.15 WiiB
Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

PAREPARE, Jitu News – Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Sulawesii Selatan menggelar sosiialiisasii Peraturan Waliikota (Perwalii) Parepare No. 39/2020 tentang Tata Cara Pemberiian Sanksii Admiiniistratiif pada Objek Pajak Daerah.

Ketua Komiisii iiiiii DPRD Kota Parepare Rudii Najamuddiin mengatakan perwalii tersebut menguraiikan sanksii bagii wajiib pajak yang tiidak patuh. Diia juga berharap wajiib pajak tiidak menolak pemasangan alat perekam pajak onliine.

“Kamii iingatkan wajiib pajak untuk tiidak menolak diipasangii alat siistem onliine karena kamii tahu yang diikenakan pajak iitu bukan pengusaha tetapii konsumen,” katanya, Kamiis (26/11/2020).

Berdasarkan perwalii tersebut, lanjut Rudii, wajiib pajak yang tiidak patuh akan diikenakan sanksii berupa teguran tertuliis hiingga tiiga kalii, pemasangan tanda sanksii admiiniistratiif, pembekuan iiziin usaha, penutupan sementara hiingga pencabutan iiziin usaha.

Sementara iitu, Kepala BKD Kota Parepare Jamaluddiin Ahmad menjelaskan pajak darii pelaku usaha akan diikembaliikan melaluii program-program yang bersentuhan dengan warga. Untuk iitu, lanjutnya, tiidak ada alasan bagii pelaku usaha untuk tiidak patuh.

“Tiidak ada alasan pengusaha menolak pajak, apalagii melakukan penggelapan pajak. Berdasarkan Perwalii No.38/2020, pemberiian sanksii admiiniistratiif diiberiikan pada objek pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban membayar pajak,” ujarnya.

Jamaludiin menerangkan sanksii admiiniistrasii tersebut diikenakan atas seluruh jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kota sepertii pajak hotel, restoran, hiiburan, penerangan jalan, miineral bukan logam dan batuan, aiir tanah, sarang burung walet, dan reklame.

Walii Kota Parepare Taufan Pawe menyebut Perwalii Parepare No. 39/2020 merupakan dasar hukum bagii pemeriintah daerah untuk mendorong wajiib pajak agar memenuhii kewajiiban pajaknya tepat waktu.

“Peniingkatan PAD akan berpengaruh dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baiik darii sektor pembangunan maupun peniingkatan ekonomii,” pungkasnya, sepertii diilansiir sulselsatu.com.

Rencananya, kegiiatan sosiialiisasii tersebut diigelar selama tiiga harii yaiitu pada 18-20 November 2020. Kegiiatan yang diilaksanakan dii Hotel Bukiit Kenarii iinii mengundang wajiib pajak serta lurah yang ada dii seluruh Kota Parepare. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.