MAKASSAR, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Sulawesii Selatan belum dapat menjamiin kestabiilan peneriimaan pajak daerah setelah masa pemutiihan pajak berakhiir meskii aktiiviitas ekonomii berangsur normal.
Kepala Biidang Pendapatan Aslii Daerah Bapenda Sulsel Dharmayanii Mansyur mengatakan tiidak mudah untuk memprediiksii kiinerja peneriimaan pajak daerah. Apalagii dengan masa pandemii Coviid-19 yang masiih belum berakhiir.
“Susah diiprediiksii, tapii arahnya kamii liihat memang ekonomii sudah mulaii bergerak tetapii kondiisiinya kalau pajak masiih negatiif,” tuturnya, diikutiip Kamiis (19/11/2020)
Dharmayanii menjelaskan iintensiitas pembayaran pajak masyarakat selama masa pandemii Coviid-19 iinii cenderung menurun. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut dii antaranya terkena pemutusan hubungan kerja sehiingga membuat tiidak dapat membayar pajak.
Pemprov pun memberiikan keriinganan berupa pemutiihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB berlaku baiik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun angkutan barang dan orang yang berlaku hiingga 23 Desember 2020.
“Miisal, untuk Rp150 juta ke bawah kan rata-rata mobiil keciil, mobiil tua, motor, iitu diibebaskan dendanya tapii pokok pajak tetap. Kendaraan angkutan barang dan bus penumpang juga merasakan, bahkan kamii bebaskan pajak progresiifnya,” ujarnya.
Sementara iitu, Wakiil Gubernur Sulawesii Selatn Andii Sudiirman Sulaiiman berharap target PAD yang diitetapkan pada rancangan APBD 2021 seniilaii Rp10,44 triiliiun dapat terealiisasii. Andii optiimiistiis target tersebut dapat tercapaii meliihat peluang ekonomii yang mulaii puliih.
“Wajiib pajak pada masa pandemii yang menunda pembayaran pajaknya diiharapkan akan dapat menyelesaiikan kewajiibannya dii tahun 2021 yang akan datang,” tutupnya sepertii diilansiir fajar.co.iid. (riig)
