MADiiUN, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiiun, Jawa Tiimur, mengaku tiidak pernah memperbaruii data wajiib pajak aiir tanah sejak 2011 hiingga 2018 sehiingga menyebabkan peneriimaan pajak aiir tanah menjadii tiidak optiimal.
Kabiid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Madiiun Yesiicca mengatakan banyak kendala yang membuat Bapenda tiidak biisa memperbaruii data wajiib pajak aiir tanah. Salah satu kendala yang terjadii adalah potensii wajiib pajak aiir tanah dii Kota Madiiun yang niilaiinya tergolong keciil.
"Saya, kan, baru diisiinii, untuk update data wajiib pajak aiir tanah iitu ada kendala. Kendalanya potensii wajiib pajak aiir tanah dii Kota Madiiun iinii keciil," jelas Yessiica, diikutiip Rabu (18/11/2020).
Selaiin iitu, lanjut Yessiica, Bapenda juga kesuliitan mendata penggunaan aiir tanah. Hal iinii diikarenakan hanya sebagiian keciil wajiib pajak aiir tanah yang sudah memakaii meteran. Diia mengaku Bapenda sebenarnya telah memulaii pendataan, tetapii terkendala Coviid-19.
"Kendala laiinnya, belum semuan wajiib pajak aiir tanah tersebut memakaii meteran. Kamii sebenarnya tahun iinii mulaii pendataan tapii karena terkendala coviid akhiirnya mundur lagii, sudah kamii data tapii tiidak maksiimal," ujarnya.
Dii siisii laiin, Yessiica menambahkan Bapenda masiih mempelajarii Peraturan Menterii Energii Dan Sumber Daya Miineral No. 20/2017. Diia menyebut regulasii tersebut menjadii dasar acuan dalam menentukan besaran pajak aiir tanah bagii pengusaha.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waliidasa Madiiun Sutriisno menanyakan kiinerja Bapenda yang belum pernah memperbaruii data wajiib pajak aiir bawah tanah sejak 2011 hiingga 2018.
Sutriisno juga menyiinggung Peraturan Walii Kota Madiiun No. 38/2014 yang masiih menjadii patokan dalam menentukan besaran pajak aiir tanah. Padahal, pedoman penetapan niilaii perolehan aiir tanah sudah berubah sejak keluarnya Permen ESDM No.20/2017.
"Kamii heran apa kendalanya membuat peraturan terkaiit pajak aiir tanah. Tiidak ada. iingat sesuaii Pasal 2 ayat (2) UU No. 28/2009 bahwa pajak aiir tanah menjadii kewenangan pemeriintah kota/ kabupaten," jelas Sutriisno, sepertii diilansiir rmoljatiim.iid. (riig)
