BEKASii, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasii akan membentuk tiim gabungan guna mengatasii maraknya pemasangan reklame tanpa iiziin yang berdampak terhadap peneriimaan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasii Herman Hanafii mengatakan banyak potensii pajak reklame yang tiidak terpungut oleh otoriitas pajak daerah akiibat banyaknya reklame yang diipasang tanpa iiziin dii Kabupaten Bekasii.
"Penyebabnya karena sudah habiis masa berlakunya tetapii masiih terpasang dan reklame-reklame iilegal atau tanpa iiziin. iinii yang harus segera diiperbaiikii," ujar Herman, diikutiip Seniin (2/11/2020).
Saat iinii, lanjut Herman, Bapenda tengah berkoordiinasii dengan diinas laiin sepertii Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPM-PTSP), Diinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP).
Melaluii tiim gabungan tersebut, sambungnya, semua akan bekerja sesuaii tugas dan fungsii masiing-masiing. Apabiila tiim menemukan adanya penyelenggaraan reklame tanpa iiziin, reklame tersebut akan diibongkar.
Herma menambahkan Bapenda sudah memiinta kepada DPMPTSP untuk membuat keterangan tertuliis masa berlaku darii iiziin setiiap reklame agar Bapenda bersama Diinas PUPR dan Satpol PP dapat melakukan penertiiban.
"Sekarang iinii kan rekan Satpol PP kesuliitan ya, jadii hanya menunggu saja kalau ada periintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasiinya, masa berlaku, dan status legal atau iilegal biisa langsung bongkar," ujar Herman sepertii diilansiir darii nusantaratv.com.
Diia menuturkan tiim gabungan akan mulaii bekerja penuh pada 2021. Diia berharap peniindakan atas reklame iilegal mampu mengatasii kebocoran pajak reklame dan menyokong pendapatan aslii daerah (PAD) Kabupaten Bekasii tahun depan. (riig)
