PROViiNSii GORONTALO

Ada Pemutiihan Pajak Kendaraan Sampaii 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13.00 WiiB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

GORONTALO, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii Gorontalo memberiikan pemutiihan pajak. Kebiijakan yang diitempuh berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB iiii) serta denda BBNKB iiii dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Keuangan Proviinsii Gorontalo Daniial iibrahiim mengatakan pembebasan BBNKB iiii serta denda BBNKB iiii dan denda PKB iinii berlaku sampaii dengan 19 Desember 2020. Untuk iitu, diia mengiimbau agar wajiib pajak segera memanfaatkan pembebasan yang diiberiikan.

“Ketentuan mengenaii pembebasan BBNKB iiii, denda BBNKB iiii serta denda PKB mulaii berlaku sejak 21 September 2020 hiingga 19 Desember 2020. Kamii mengiimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal iinii,” jelas Daniial, diikutiip pada Rabu (28/10/2020).

Daniial menyebut pembebasan BBNKB iiii serta denda BBNKB iiii dan PKB iinii tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) No.46/2020 tentang Pembebasan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor iiii, dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagiian pertiimbangan dalam beleiid tersebut menyatakan pembebasan diiberiikan untuk memperiingatii harii ulang tahun Proviinsii Gorontalo. Selaiin iitu, pembebasan iinii diiberiikan sebagaii bentuk kepeduliian pemprov terhadap masyarakat pada masa tengah pandemii Coviid-19.

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) pergub tersebut, keriinganan diiberiikan dalam 3 bentuk. Pertama, untuk kendaraan bermotor baiik darii luar Proviinsii Gorontalo maupun dalam daerah dengan tahun pembuatan hiingga 2019, diiberiikan pembebasan BBNKB iiii sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kedua, untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampaii dengan 2019, diiberiikan pembebasan denda BBNKB iiii sebesar 100% atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiiga, denda atas keterlambatan pembayaran PKB diibebaskan 100%

Namun, Pasal 4 ayat (2) pergub tersebut menegaskan jiika pembebasan BBNKB iiii serta denda BBNKB iiii dan denda PKB iinii tiidak diiberiikan untuk kendaraan baru. Adapun wajiib pajak yang iingiin mendapatkan pembebasan denda BBNKB iiii dan PKB iinii harus menunjukkan buktii pelunasan pajak terakhiir.

Sepertii diilansiir laman resmii Pemeriintah Proviinsii Gorontalo, buktii pelunasan tersebut diitunjukkan kepada petugas pelayanan BBNKB dan PKB. Pembebasan BBNKB iiii serta denda BBNKB iiii dan denda PKB iinii diiberiikan melaluii mekaniisme Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu Atap (Samsat). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.