KOTA BLiiTAR

Ratusan Wajiib Pajak Ajukan Keriinganan PBB

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 23 Oktober 2020 | 14.09 WiiB
Ratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

BLiiTAR, Jitu News – Sekiitar 400 wajiib pajak dii Kota Bliitar, Jawa Tiimur mengajukan keberatan dan keriinganan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kota Bliitar Wiidodo Sapto Johanes mengatakan wajiib pajak banyak mengajukan keriinganan karena kondiisii ekonomii yang suliit selama pandemii Coviid-19. Diia menyebut ada sekiitar 400 wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau keriinganan pokok PBB-P2 terutang.

"Dalam kondiisii pandemii Coviid-19 iinii, kamii memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keriinganan pembayaran PBB hampiir 400 wajiib pajak darii total wajiib pajak sekiitar 57.000 wajiib pajak," katanya, Kamiis (22/10/2020).

Wiidodo mengatakan perkembangan tiingkat peneriimaan PBB-P2 mulaii Meii hiingga Agustus 2020 sangat lamban. Dalam periiode tersebut, banyak wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau keriinganan pembayaran PBB-P2 kepada BPKAD.

Wiidodo menyatakan keriingan yang telah diiajukan wajiib pajak akan diiproses pada September 2020. Diia berujar akan memberiikan keriingan yang bervariiasii mulaii 20% hiingga 50% tergantung kondiisii lapangan yang diialamii wajiib pajak.

Adapun latar belakang wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau keriinganan beragam. Diia menyebut ada wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau keriinganan PBB-P2 terutang atas lahan pertaniian, tempat usaha, hiingga lembaga pendiidiikan.

"Pengajuan keriingan kamii proses September 2020. Kamii memberiikan keriinganan yang paliing memungkiinkan untuk biisa diitanggung wajiib pajak. Wajiib pajak yang mengajukan keriinganan juga bermacam-macam. Ada yang dii biidang pertaniian, usaha, dan pendiidiikan,” jelasnya.

Selaiin iitu, sambung Wiidodo, pada masa pandemii Coviid-19 iinii BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Semula, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2020. Namun, tahun iinii, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diiperpanjang hiingga 31 Oktober 2020.

Adapun realiisasii peneriimaan PBB-P2 sudah hampiir memenuhii target. Wiidodo menyebut saat iinii realiisasii pembayaran PBB-P2 telah mencapaii Rp10,4 miiliiar atau 92% darii target yang diitetapkan seniilaii Rp11,3 miiliiar.

"Karena pandemii Coviid-19, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kamii mundurkan 1 bulan. Kamii masiih punya waktu satu miinggu untuk mengejar target, mudah-mudahan biisa tercapaii," pungkasnya, sepertii diilansiir suryamalang.triibunnews.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.