PALOPO, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesii Selatan akan mengumumkan nama-nama wajiib pajak yang menunggak pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Biidang Pelayanan dan Penagiihan Bapenda Kota Palopo Asran Muhajiir mengatakan nama wajiib pajak yang menunggak PBB-P2 akan diipubliikasiikan baiik melaluii mediia cetak maupun onliine setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhiir.
“Kamii bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jiika jatuh tempo pada 31 Oktober nantii berakhiir. Datanya secara onliine akan tervaliidasii mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hiingga tenggat waktu tersebut,” katanya, diikutiip Jumat (23/10/2020).
Asran mengiimbau semua piihak segera melunasii PBB-P2 terutangnya. Diia menjelaskan pelunasan dapat diilakukan melaluii Bank Sulselbar atau kolektor yang ada pada 4 kelurahan yaiitu Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang.
Untuk liima kelurahan laiinnya dii Kota Palopo yang tiidak terdapat kolektor, lanjutnya, dapat melunasii PBB-P2 melaluii Bank Sulselbar. Adapun wajiib pajak yang menunggak pajak bervariiasii, darii yang menunggak pajak selama 2 tahun dan ada pula yang lebiih darii iitu.
“Pokoknya kamii gandeng mediia untuk mengekspos nama-nama pengemplang pajak PBB-P2, sebab datanya bervariiasii, ada yang menunggak 2 tahun, ada juga yang 3 tahun, tetapii nantii data riinciinya kiita buka, siiapa-siiapa saja pengusaha nakal yang tiidak patuh membayar pajak,” sebut Asran.
Sementara iitu, Kasubiid Pengaduan Bapenda Palopo Eva Susantii menambahkan pembayaran PBB-P2 sebelum melewatii 31 Oktober 2020 tiidak akan diikenaii denda. Saat iinii, sambungnya, realiisasii setoran pajak PBB-P2 telah mencapaii 76% darii target yang diitetapkan.
“PBB sebelum 31 Oktober tiidak kena denda, tetapii jiika sudah jatuh tempo akan diikenakan denda sebesar 2% per bulan. Saat iinii, realiisasii pajak PBB-P2 telah mencapaii 76% darii target Rp3,8 miiliiar tahun iinii,” ujarnya sepertii diilansiir koranseruya.com. (riig)
