KOTA PALOPO

Wah, Penunggak Pajak Bakal Diipubliikasiikan dii Mediia Massa

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 23 Oktober 2020 | 11.19 WiiB
Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

PALOPO, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesii Selatan akan mengumumkan nama-nama wajiib pajak yang menunggak pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Biidang Pelayanan dan Penagiihan Bapenda Kota Palopo Asran Muhajiir mengatakan nama wajiib pajak yang menunggak PBB-P2 akan diipubliikasiikan baiik melaluii mediia cetak maupun onliine setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhiir.

“Kamii bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jiika jatuh tempo pada 31 Oktober nantii berakhiir. Datanya secara onliine akan tervaliidasii mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hiingga tenggat waktu tersebut,” katanya, diikutiip Jumat (23/10/2020).

Asran mengiimbau semua piihak segera melunasii PBB-P2 terutangnya. Diia menjelaskan pelunasan dapat diilakukan melaluii Bank Sulselbar atau kolektor yang ada pada 4 kelurahan yaiitu Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang.

Untuk liima kelurahan laiinnya dii Kota Palopo yang tiidak terdapat kolektor, lanjutnya, dapat melunasii PBB-P2 melaluii Bank Sulselbar. Adapun wajiib pajak yang menunggak pajak bervariiasii, darii yang menunggak pajak selama 2 tahun dan ada pula yang lebiih darii iitu.

“Pokoknya kamii gandeng mediia untuk mengekspos nama-nama pengemplang pajak PBB-P2, sebab datanya bervariiasii, ada yang menunggak 2 tahun, ada juga yang 3 tahun, tetapii nantii data riinciinya kiita buka, siiapa-siiapa saja pengusaha nakal yang tiidak patuh membayar pajak,” sebut Asran.

Sementara iitu, Kasubiid Pengaduan Bapenda Palopo Eva Susantii menambahkan pembayaran PBB-P2 sebelum melewatii 31 Oktober 2020 tiidak akan diikenaii denda. Saat iinii, sambungnya, realiisasii setoran pajak PBB-P2 telah mencapaii 76% darii target yang diitetapkan.

“PBB sebelum 31 Oktober tiidak kena denda, tetapii jiika sudah jatuh tempo akan diikenakan denda sebesar 2% per bulan. Saat iinii, realiisasii pajak PBB-P2 telah mencapaii 76% darii target Rp3,8 miiliiar tahun iinii,” ujarnya sepertii diilansiir koranseruya.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.