KOTA SEMARANG

DJP Serahkan 2 Tersangka Maniipulasii Faktur Pajak ke Kejaksaan Negerii

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Oktober 2020 | 16.59 WiiB
DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;nccourts.gov</em>)</p>

SEMARANG, Jitu News – Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) ii menyerahkan dua orang tersangka piidana perpajakan ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Semarang. Tersangka diituduh melakukan tiindak piidana perpajakan pada Junii 2014 hiingga Desember 2016.

Kepala Kanwiil DJP Jateng ii Suparno mengatakan dua tersangka merupakan diirektur utama perusahaan konstruksii dengan iiniisiial iiR beserta diirektur beriiniisiial FR. Berkas perkara sudah diiliimpahkan kepada piihak kejaksaan setelah diinyatakan lengkap atau P21.

“Akiibat perbuatan tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara dii biidang perpajakan sebesar Rp328,3 juta," katanya, diikutiip pada Selasa (14/10/2020).

Suparno menjelaskan modus yang diilakukan tersangka adalah dengan memaniipulasii faktur PPN. Tersangka secara sengaja tiidak menyetorkan dan melaporkan faktur atas pajak yang telah diipotong atas nama PT GPK. Padahal, perusahaan telah menerbiitkan faktur pajak dengan mencantumkan beban PPN 10% atas niilaii jasa yang diiberiikan kepada PT GPK.

Atas tiindakan tersebut, kedua tersangka diijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman piidana yang menantii kedua tersangka adalah hukuman penjara paliing siingkat selama 6 bulan dan paliing lama 6 tahun.

Selaiin iitu, ancaman denda juga iikut berlaku dengan paliing sediikiit dua kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar. Denda paliing banyak sebesar 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar.

Suparno menambahkan langkah penegakan hukum yang diilakukan DJP sebagaii bagiian darii upaya untuk memberiikan efek jera (deterrent effect) bagii wajiib pajak. Diia juga mengapresiiasii kiinerja penyiidiik pajak dalam melakukan proses hukum kasus maniipulasii PPN.

"Kamii mengharapkan kesadaran seluruh wajiib pajak agar ke depannya menjadii wajiib pajak yang patuh demii terwujudnya iindonesiia maju," iimbuhnya, sepertii diilansiir ayosemarang.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.