AMBON, Jitu News -- Pendapatan Aslii Daerah Kota Ambon, Maluku, darii sektor pajak dan retriibusii turun selama pandemii Coviid-19. Hal iinii diipiicu banyaknya tempat usaha yang tutup karena sepii pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii kota Ambon
Kepala Biidang Pengelola Pajak dan Retriibusii Badan Pendapatan dan Retriibusii (BPRD) Riichard Engko mengatakan kendatii banyak tempat usaha yang beroperasii kembalii, pemberlakuan PSBB membuat tiidak banyak pengunjung yang datang. Dii siisii laiin, tempat hiiburan juga masiih diitutup.
“Sampaii dengan harii iinii kantong PAD pajak dan retriibusii masiih mencapaii 50% darii target dii akhiir triiwulan iiiiii, kalau keadaan normal harusnya sepertii iinii katong biisa mencapaii 80%, cuma karena iinii keadaan pandemii akhiirnya sepertii iinii,” ujar Riichard, dii Balaii kota Ambon, Jumat (25/09/2020)
Terhiitung sampaii 23 September 2020, sambungnya, BPRD mencatat pendapatan pajak dan retriibusii baru mencapaii Rp60,9 miiliiar. Riichard menyebut apabiila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya pada triiwulan yang sama pendapatan darii pajak dan retriibusii telah mencapaii Rp97 miiliiar.
iia menyatakan pandemii coviid-19 sangat memengaruhii rutiiniitas masyarakat mengalamii dan meniimbulkan berbagaii dampak negatiif. Dampak negatiif tersebut salah satunya darii sektor ekonomii, dan banyak pengusaha harus menutup tempat usahanya karena sepii.
Hal tersebut tentu membuat pendapatan pajak dan retriibusii pemeriintah kota Ambon turun drastiis. Pasalnya, operasiional pelaku usaha yang terganggu membuat transaksii dengan pelanggan miiniim dan otomatiis pajak yang harus diibayarkan keciil.
Kendatii pendapatan menurun, Pemeriintah Kota Ambon tetap berupaya memberiikan stiimulus kepada masyarakat. Hal iinii diitujukan untuk membantu mengurangii beban masyarakat dii tengah pandemiic Coviid-19.
Riichard menjelaskan Pemkot Ambon menghapus denda dan menunda pembayaran pajak dan retriibusii tertentu sampaii dengan bulan Desember 2020. Sepertii diilansiir radiiodms.com, keriinganan pajak tersebut diiberiikan untuk pelaku usaha hotel, restoran dan tempat-tempat hiiburan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.