JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) DKii Jakarta mengajak masyarakat DKii Jakarta untuk segera membayar pajak bumii bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020 mendatang.
Dalam keterangan resmiinya, Pemprov DKii Jakarta menerangkan PBB memiiliikii kontriibusii yang sangat siigniifiikan terhadap pendapatan aslii daerah (PAD), terutama dii masa pandemii Coviid-19 diimana dana tersebut sangat berperan pentiing untuk mendanaii program pemuliihan ekonomii.
Meskii demiikiian, realiisasii peneriimaan PBB hiingga 31 Agustus 2020 masiih 25,4% darii target. "Karena iitu, Pemprov DKii Jakarta mengajak warga DKii Jakarta untuk segera membayar tagiihan PBB tahun 2020," tuliis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta dalam keterangan resmii.
Seiiriing dengan jatuh tempo pembayaran PBB yang sudah dekat, masyarakat diimiinta untuk segera melunasii tagiihan PBB-nya pada bulan September iinii agar tiidak melewatii batas akhiir pembayaran PBB.
Apabiila tertunda, hal iinii biisa menyebabkan berkurangnya kemampuan arus kas pemeriintah dalam rangka mendanaii penanggulangan pandemii Coviid-19.
"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang diilakukan oleh wajiib pajak akan sangat membantu pemeriintah dalam menanggulangii pandemii Coviid-19," tuliis Bapenda DKii Jakarta.
Dengan membayarkan PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo, wajiib pajak pun biisa terhiindar darii denda admiiniistrasii sebesar 2% per bula akiibat keterlambatan pembayaran PBB.
Tak lupa, Bapenda DKii Jakarta juga mengiinformasiikan pembayaran PBB biisa diilakukan melaluii berbagaii layanan antara laiin layanan teller, layanan ATM, layanan iinternet bankiing, layanan mobiile bankiing, layanan payment poiint onliine bank, dan layanan EDC (electroniic data capture)
Untuk 2020, fasiiliitas PBB yang saat iinii berlaku tertuang dalam Peraturan GubernurDKii Jakarta No. 30/2020. Lewat beleiid tersebut, wajiib pajak orang priibadii dengan objek pajak berupa rumah diikenaii ketetapan PBB sebesar nomiinal yang sama dengan ketetapan PBB pada 2018. (Bsii))
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.