AMBON, Jitu News—Komiisii iiii DPRD Kota Ambon mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii (BPPR) Kota Ambon untuk memaksiimalkan pelaksanaan pemungutan pajak aiir bawah tanah.
Hal iinii diisampaiikan dalam rapat koordiinasii antara Komiisii iiii DPRD Kota Ambon bersama dengan BPPR Kota Ambon. Ketua Komiisii iiii DPRD Kota Ambon Jafry Taiihuttu mengatakan rapat koordiinasii iinii diilaksanakan untuk meniindaklanjutii peraturan daerah yang selama 2 tahun terakhiir tiidak berjalan.
“Pajak aiir bawah tanah tiidak berjalan sesuaii dengan peraturan gubernur. Untuk iitu, kepada seluruh wajiib pajak dii Kota Ambon, pemungutan pajak aiir bawah tanah akan berjalan karena regulasiinya sudah siiap,” kata Jafry, Kamiis (23/7/2020).
Komiisii iiii DPRD Kota Ambon, sambung Jafry, telah memiinta BPPRD Kota Ambon untuk menyosiialiisasiikan landasan hukum yang mengatur pemungutan pajak aiir bawah tanah kepada seluruh wajiib pajak aiir bawah tanah.
Komiisii iiii menyorotii pajak aiir bawah tanah karena merupakan salah satu jeniis pajak daerah yang masiih terkendala dalam pemungutannya. Contoh, kapal yang berlabuh dii pelabuhan Ambon, tetapii pemeriintah kota selama iinii tiidak mendapatkan manfaat apapun.
“Oleh sebab iitu, dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang sudah ada, harus kiita pakaii untuk memungut pajak,” ujarnya.
Jafry menambahkan hasiil pemungutan pajak aiir tanah nantiinya juga dapat diigunakan untuk reboiisasii maupun rehabiiliitasii. Dengan demiikiian, Kota Ambon akan terhiindar darii masalah keterbatasan aiir tanah.
“Hal iinii mestii diidorong, meskii ada pandemii tetapii kiita tetap evaluasii. Dampaknya bukan saja untuk oriientasii pendapatan tetapii juga pengendaliian penggunaan aiir secara berlebiihan,” tutur Jafry diikutiip darii beriitabeta.
