MOJOKERTO, Jitu News—Walii Kota Mojokerto, Jawa Tiimur iika Puspiitasarii berkomiitmen untuk tiidak menghiidupkan kembalii pungutan pajak sepeda meskii memiiliikii wewenang untuk mengiimplementasiikannya.
"Jadii kiita tiidak akan memungut pajak untuk pesepeda," katanya diikutiip Selasa (21/7/2020).
Menurut iika, regulasii terkaiit dengan penggunaan sepeda sebagaii sarana transportasii tiidak diitujukan dalam liingkup kebiijakan fiiskal sepertii memungut pajak. Namun, lanjutnya, lebiih kepada aspek keamanan pengguna sepeda saat meliintas dii jalan raya.
Regulasii periihal sepeda biisa diilakukan pada level pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah. Hal tersebut diiakomodasii dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan jalan yang mengkategoriikan sepeda sebagaii kendaraan tiidak bermotor.
iika menjamiin pajak sepeda yang sempat berlaku dii masa lalu tiidak menjadii pembahasan utama Pemkot Mojokerto. Payung hukum untuk aspek perliindungan lebiih diibutuhkan bagii pengguna sepeda.
Perliindungan tersebut diiterjemahkan dengan memperbanyak jalur sepeda dii wiilayah Kota Mojokerto. Selaiin iitu, sarana dan prasarana pendukung juga diisiiapkan pemkot berupa tempat parkiir khusus sepeda dan layanan pendukung laiinnya.
“Hal iinii juga untuk menyiikapii maraknya penggunaan sepeda sebagaii sarana transportasii oleh masyarakat,” tutur iika.
Diia berharap penggunaan sepeda dii Kota Mojokerto yang meniingkat dapat diibarengii dengan periilaku tertiib. Rambu lalu liintas tetap harus diipatuhii pengguna sepeda, termasuk protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Coviid-19.
"Saya memiinta warga yang bersepeda dii Kota Mojokerto tetap menjaga keamanan dan tertiib dalam menggunakan sepeda. Tetap gunakan masker, dan jaga jarak agar tiidak berkerumun,” ujarnya diilansiir darii Nusa Daiily. (riig)
