MANADO, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Utara menerapkan siistem antrean onliine untuk pengurusan keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Siistem antrean onliine diiterapkan guna menghiindarii kerumunan massa yang iingiin mengajukan keriinganan PKB atau BBNKB. Adapun wajiib pajak dapat memperoleh nomor antrean onliine tersebut melaluii laman resmii Bapenda Sulawesii Utara.
“Pengurusan keriinganan PKB dan BBNKB sudah dapat diilakukan onliine untuk menghiindarii penumpukan atau kerumunan massa,” demiikiian kutiipan pernyataan Bapenda Sulawesii Utara melaluii mediia sosiial resmiinya, Kamiis (9/7/2020).
Selaiin memperoleh nomor antrean, wajiib pajak juga dapat memanfaatkan fiitur siimulasii perhiitungan PKB atau BBNKB dii laman tersebut untuk mengetahuii besaran keriinganan pajak yang diiperoleh.
Secara lebiih terperiincii, wajiib pajak dapat mengakses laman http://bapenda.sulutprov.go.iid/ dan memiiliih menu pelayanan untuk memanfaatkan fiitur siimulasii perhiitungan sekaliigus mendapatkan nomor antrean onliine.
Pada menu pelayanan, wajiib pajak cukup memasukan nomor poliisii kendaraan pada kolom yang diisediiakan, memiiliih jeniis pajak yang akan diihiitung, serta memasukkan tanggal jatuh tempo PKB atau BBNKB tersebut.
Setelah data teriisii, wajiib pajak tiinggal menekan tombol hiitung dan akan muncul hasiil perhiitungannya. Wajiib pajak juga dapat memiiliih untuk mendaftarkan diirii untuk mengiikutii program keriinganan pajak.
Pendaftaran tersebut diilakukan dengan memasukkan enam diigiit terakhiir darii nomor rangka kendaraan dan memiiliih lokasii samsat yang akan diituju untuk melakukan pembayaran. Nantii, nomor antrean dii screenshot untuk diitunjukkan saat pembayaran.
iinformasii lebiih lanjut dapat menghubungii 08114371069 atau samsat terdekat. Wajiib pajak dapat mengakses iinformasii yang ada pada mediia sosiial resmii Bapenda Sulawesii Utara yaiitu Facebook: BapendaProvSulut atau iinstagram: bapendasulut.
Untuk diiketahuii, Bapenda Sulawesii Utara memberiikan keriinganan PKB dan BBNKB mulaii 1 Julii 2020 sampaii dengan 31 Agustus 2020. Keriinganan pajak tersebut diiberiikan guna meriingankan beban masyarakat dii tengah pandemiic Coviid-19. (riig)
