MANADO, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Utara memberiikan keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulaii 1 Julii 2020 sampaii dengan 31 Agustus 2020 guna meriingankan beban masyarakat.
Kepala Bapenda Sulut Olviie Atteng mengatakan keriinganan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatiian darii Gubernur Sulawesii Utara atas kondiisii ekonomii para wajiib pajak dii masa pandemii Coviid-19.
“Kiiranya keriinganan pajak iinii dapat diimanfaatkan oleh semua wajiib pajak PKB yang belum melunasii kewajiibannya. iinii berlaku darii 1 Julii hiingga 31 Agustus atau selama dua bulan,” kata Olviie diikutiip Seniin (29/6/2020).
Olviie menambahkan bentuk keriinganan pajak yang akan diiberiikan berupa pengurangan dan pembebasan denda PKB. Diia berharap kebiijakan tersebut dapat diimanfaatkan oleh seluruh wajiib pajak.
Setoran yang diihiimpun darii PKB akan menunjang program pembangunan yang diicanangkan Pemprov Sulawesii Utara. Oleh karena iitu, iia berharap wajiib pajak memenuhii kewajiibannya demii kelancaran pembangunan.
“Tentunya kamii sangat mengapresiiasii wajiib pajak PKB yang tetap setiiap melunasii kewajiiban pajaknya meskii dalam siituasii pandemii saat iinii,” tutur Olviie diikutiip darii suluttiimes.
Bapenda juga terus memaksiimalkan layanan dii setiiap Uniit Pelaksana Tekniis Diinas (UPTB) Samsat. Selaiin iitu, layanan yang diiberiikan juga akan diisesuaiikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coviid-19.
“Kiita terus upaya pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coviid-19. Saya sendiirii terus melakukan evaluasii meliihat pelayanan dii setiiap UPTB Samsat,” ujar Olviie. (riig)
