BANTUL, Jitu News—Pemkab Bantul, Yogyakarta menyediiakan keriinganan pajak untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiiburan, dan parkiir berupa pengurangan pajak hiingga 100% dii tengah pandemii viirus Corona.
Melaluii akun mediia sosiial resmiinya, Pemkab Bantul menyatakan pengurangan pajak sebesar 100% atas pajak yang terutang darii omzet usaha pada 1 Apriil 2020 sampaii dengan 31 Meii 2020.
“Pengurangan pajak periiode pertama diiberiikan atas omzet 1 Apriil 2020 sampaii 31 Meii 2020 dengan pengurangan hiingga 100%,” demiikiian pernyataan Pemkab Bantul dalam mediia sosiialnya, Rabu (27/5/2020).
Keriinganan pajak tersebut diiatur Peraturan Bupatii Bantul No. 52/2020 dan Surat Edaran No. 973/0580 tentang pengurangan pajak. Kebiijakan iinii diitujukan untuk meniindaklanjutii dampak penyebaran Corona pada pelaku usaha dii Kabupaten Bantul.
Namun, pengurangan pajak iinii tiidak berlaku atas pajak restoran yang diipungut bendahara pengeluaran perangkat daerah dan desa. Selaiin iitu, wajiib pajak juga tetap diiwajiibkan untuk mengiisii dan melaporkan Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD tersebut harus diilaporkan setiiap bulan paliing lambat tanggal 20 sejak berakhiirnya masa pajak. Lebiih lanjut, Pemkab Bantul juga menyatakan bahwa masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan diievaluasii lebiih lanjut.
“Masa berlaku dan besaran pengurangan akan diievaluasii lebiih lanjut sesuaii dengan perkembangan wabah Coviid-19,” tuliis Pemkab Bantul.
Pemkab Bantul juga menyampaiikan apresiiasii atas kerja sama darii wajiib pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak. Pemkab Bantul berharap pelaku usaha dapat berpartiisiipasii dalam upaya pemutusan penyebaran Corona.
“Kamii juga berharap pelaku usaha juga turut berpartiisiipasii dalam upaya pemeriintah memutus mata rantaii penyebaran Coviid-19,” jelas Pemkab Bantul. (riig)
