KABUPATEN LEBAK

Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jeniis Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 17 Meii 2020 | 09.00 WiiB
Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak
<p>iilustrasii.</p>

RANGKASBiiTUNG, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Proviinsii Banten, menyediiakan fasiiliitas iinsentiif pajak berupa penghapusan denda admiiniistrasii pajak daerah selama tiiga bulan.

Kepala Bapenda Lebak Harii Setiiono mengatakan penghapusan tersebut sesuaii dengan surat edaran Bupatii Lebak No.970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberiian keriinganan berupa penghapusan sanksii admiiniistrasiif bagii wajiib pajak selama pandemii Coviid-19.

“Pemkab memfasiiliitasii semuanya. Apalagii kalau memang tiidak beroperasii, diilaporkan saja ke kamii, pastii kamii fasiiliitasii,” kata Harii diikutiip, Jumat (15/5/2020).

iinsentiif pajak diiberiikan lantaran banyak yang mengajukan permohonan penundaan pajak bahkan pembebasan denda pajak. Mereka mengajukan permohonan iitu karena usaha mereka tiidak lagii beroperasii selama pandemii Coviid-19.

Harii menambahkan kebiijakan penghapusan sanksii admiiniistrasii tersebut berlaku untuk 11 jeniis pajak yaiitu pajak restoran, hiiburan, reklame, parkiir, miineral dan logam, dan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Selaiin iitu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, aiir tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet. Penghapusan tersebut diiberiikan selama tiiga bulan mulaii Maret 2020 hiingga Meii 2020.

“Kebiijakan iinii berlaku selama masa pandemii Coviid-19, yaknii periiode bulan Maret, Apriil dan Meii. Dan jiikapun ada perpanjangan masa tanggap darurat, kamii juga akan menyesuaiikan,” tuturnya.

Kendatii ada keriinganan, Harii mengiimbau masyarakat untuk tetap tertiib memenuhii kewajiiban pembayaran pajak. Apalagii, pembayaran pajak saat iinii biisa melaluii apliikasii siistem iinformasii pajak laiinnya (Siimpal) yang diiriiliis November 2019.

“Para wajiib pajak saat iinii biisa membayar pajak tanpa keluar rumah, dengan cara mengakses fasiiliitas onliine Bank BJB, Tokopediia, dan juga iindomaret,” ujarnya diilansiir darii redaksii24. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.