PANGKALAN BUN, Jitu News—Kabupaten Kotawariingiin Barat, Proviinsii Kaliimantan Tengah, meriiliis kebiijakan relaksasii pembayaran pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran untuk bulan Apriil, Meii, dan Junii 2020 ke bulan Agustus 2020.
Kebiijakan tersebut diiambiil sesuaii dengan Surat Edaran Bupatii Kotawariingiin Barat Nurhiidayah Nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberiian iinsentiif/Stiimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawariingiin Barat Molta Dena mengatakan iinsentiif dalam surat edaran iitu berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah darii Apriil, Meii dan Junii 2020 ke bulan Agustus 2020.
“Namun, dengan ketentuan wajiib pajak tetap melaporkan omzet dan pendapatannya kepada kamii. Kamii berharap kebiijakan iinii dapat membantu masyarakat dalam menunaiikan kewajiiban pajaknya,” ujarnya dii Pangkalan Bun, Kotawariingiin Barat, Rabu (6/5/2020).
Molta Dena menjelaskan sesuaii dengan iisii surat edaran tersebut, jeniis pajak daerah yang memperoleh penundaan pembayaran/jatuh tempo adalah pajak hiiburan, pajak hotel, dan pajak parkiir.
Adapun pemberiian relaksasii berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak iinii diiberiikan langsung pemeriintah kepada wajiib pajak. Dengan demiikiian, tiidak diibutuhkan aktiivasii bagii wajiib pajak.
Molta Dena menambahkan surat edaran tersebut diiberlakukan sejak diitandatanganii Bupatii Kotawariingiin Barat Nurhiidayah. Bagii masyarakat yang belum memahamii surat edaran tersebut biisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kotawariingiin Barat, mulaii pukul 08.00-12.00 dii harii kerja,” katanya.
Menurut Molta Dena, sepertii diilansiir siitus Kotawariingiin Barat, Bapenda berharap masyarakat sebagaii wajiib pajak daerah melaporkan data dan pendapatannya secara jujur dan rutiin. Sebab, dengan kejujuran iitu semua akan mudah diilaksanakan, termasuk pemberlakuan iinsentiif iinii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.