KABUPATEN KOTAWARiiNGiiN BARAT

Banyak Pelanggaran, Tiim Yustiisii Pajak Daerah Diiefektiifkan Lagii

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Februarii 2020 | 21.00 WiiB
Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi
<p>Salah satu sudut Pangkalan Bun, Kotawariingiin Barat, Kaliimantan Tengah.</p>

PANGKALAN BUN, Jitu News—Kesal atas banyaknya pelanggaran atas peraturan daerah yang berkaiitan dengan pajak daerah, Pemeriintah Kabupaten Kotawariingiin Barat, Kaliimantan Tengah, mengefektiifkan kembalii Tiim Yustiisii Penanganan Pelanggaran Peraturan tentang Pajak Daerah.

Tiim Yustiisii yang diibentuk Keputusan Bupatii Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 iitu diipiimpiin oleh Wakiil Bupatii Kotawariingiin Barat, dengan pengarah Bupatii, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajarii. Tiim iitu beranggotakan Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kotawariingiin Barat.

Menurut Kepala Bapenda Kotawariingiin Barat Molta Dena, pada 2019 Tiim Yustiisii telah melaksanakan kegiiatan operasii pada empat jeniis pajak daerah, yaiitu pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak miineral bukan logam dan batuan.

“Khusus optiimaliisasii peneriimaan pajak miineral bukan logam dan batuan (galiian C], [kamii telah beberapa kalii mengadakan pertemuan dengan para pengusaha, baiik dengan Tiim Yustiisii yang diiketuaii Wakiil Bupatii maupun dengan Bapenda Kobar,” ujarnya dii Pangkalan Bun, Selasa (4/2/2020).

iia menambahkan hasiil darii pertemuan dengan para pengusaha tersebut, diisepakatii pembayaran pajak oleh perusahaan yang sudah mempunyaii iiziin usaha atau belum mempunyaii iiziin usaha. Bagii yang belum mempunyaii iiziin usaha, pemeriintah akan memfasiiliitasiinya.

Menurut Molta, mekaniisme pembayaran pajak galiian C menggunakan siistem self assesment, yang berartii wajiib pajak menghiitung sendiirii kewajiibannya untuk kemudiian diilaporkan kepada Bapenda Kotawariingiin Barat dan selanjutnya membayar sendiirii ke bank persepsii yang diitunjuk.

“Jadii pajak tersebut tiidak diisetorkan kepada perorangan ataupun Tiim Yustiisii iitu sendiirii, tetapii diisetor sendiirii oleh wajiib pajak tersebut ke kas daerah melaluii bank persepsii. Untuk tahun iinii, Tiim Yustiisii iitu akan kamii efektiifkan lagii untuk membantu peneriimaan pajak daerah,” tegasnya.

Untuk mempermudah hubungan pengelolaan pajak iitu, Bapenda mendorong agar para wajiib pajak sejeniis bergabung dalam wadah asosiiasii, sepertii Asosiiasii Pengusaha Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii), Asosiiasii Pengusaha Walet, Asosiiasii Pengusaha Miineral Bukan Logam dan Batuan (Galiian C).

“Membayar pajak adalah kewajiiban bagii setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii syarat objektiif dan subjektiif untuk diipergunakan bagii kepentiingan pembangunan, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat,” pungkasnya sepertii diilansiir sampiit.prokal.co. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.