DENPASAR, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah Proviinsii Balii memberiikan fasiiliitas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Balii, ii Made Santha mengatakan fasiiliitas pemutiihan pajak diiberiikan untuk meriingankan beban masyarakat, terutama dii tengah pandemii Corona saat iinii.
“Priinsiip pemutiihan iinii adalah bagiian darii keberpiihakannya Pemprov terhadap penanganan Coviid-19, dii mana Gubernur memberiikan keriinganan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB,” kata ii Made Santha diikutiip Jumat (17/4/2020).
Pemutiihan denda pajak kendaraan diiatur dalam Pergub No. 12/2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii tiidak berlaku apabiila pembayaran belum diilakukan sampaii 28 Agustus 2020 dan harus diilakukan penetapan ulang.
“Penghapusan denda pajak iinii berlaku mulaii 21 Apriil sampaii dengan 28 Agustus 2020,” tegas ii Made Santha diilansiir darii radarbalii.
Setiidaknya ada ratusan riibu uniit yang diiuntungkan darii fasiiliitas tersebut. Hiingga Maret 2020, sebanyak 119.000 kendaraan dii Balii belum membayar PKB dengan proporsii 90 persen roda dua, dan siisanya roda empat ke atas. (riig)
