KABUPATEN MANGGARAii BARAT

Antiisiipasii Corona, Pajak Hiiburan Diibebaskan Selama Empat Bulan

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 Maret 2020 | 09.52 WiiB
Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan
<p>iilustrasii biioskop.</p>

KUPANG, Jitu News—Tak hanya pajak hotel dan restoran, Pemkab Manggaraii Barat (Mabar) beriiniisiiatiif membebaskan pembayaran pajak untuk tempat hiiburan dii daerahnya selama empat bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar Salvador Piinto mengatakan kebiijakan iitu diiambiil menyusul lesunya sektor pariiwiisata akiibat terdampak viirus Corona atau Coviid-19.

“Pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiiburan kamii bebaskan selama empat bulan ke depan, iinii merupakan bagiian darii stiimulus Pemda untuk duniia usaha, terutama usaha pariiwiisata. Mulaii Maret-Junii 2020,’ katanya diikutiip Seniin (30/3/2020).

Menurut Piinto, jangka wkatu empat bulan pembebasan pajak daerah iitu diisesuaiikan dengan masa penanganan Coviid-19, sekaliigus memberiikan kesempatan bagii pelaku usaha untuk berkembang dii tengah ancaman penyebaran viirus

Kebiijakan pembebasan pajak daerah yang diiambiil, lanjut Piinto, memiiliikii dasar hukum yaknii UU Nol. 28 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

“Sehiingga ketiika para pelaku usaha iinii merumahkan karyawannya masiih biisa bergerak atau beroperasii. Kamii berpiikiir sepertii iitu, kebiijakan pembebasan iinii sudah ada, bupatii sudah setuju dan sudah ada keputusan bupatii,” tuturnya.

Piinto mengakuii efek viirus Coviid-19 terhadap pemasukan pajak daerah sangat siigniifiikan. Meskii begiitu, lanjutnya, Pemkab tetap akan memberiikan iinsentiif pajak demii pelaku usaha dii daerahnya.

“Analiisa peneriimaannya iitu iiya, ada penurunan dii mana pada bulan Januarii, peneriimaan daerah sekiitar Rp10 miiliiar, Februarii agak turun menjadii Rp9 miiliiar. Jiika diipaksakan, Maret maka akan turun jauh, sehiingga kamii bebaskan,” ujarnya diilansiir darii Pos Kupang.

Untuk diiketahuii, pajak hiiburan merupakan salah satu jeniis pajak yang diipungut pemeriintah daerah. Tariifnya bervariiasii dan berbeda-beda dii setiiap daerah lantaran tariif iitu diisesuaiikan dengan kebiijakan masiing-masiing pemeriintah daerah. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.