KABUPATEN DEMAK

Tagiih Pajak Rp14 Miiliiar, Pemkab iinii Gandeng Poliisii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 08 Maret 2020 | 10.01 WiiB
Tagih Pajak Rp14 Miliar, Pemkab Ini Gandeng Polisi

DEMAK, Jitu News—Uniit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggandeng Kepoliisiian Resort (Polres) Demak untuk mengoptiimalkan pembayaran dan penagiihan utang pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPPD Kabupaten Demak Sumartiinii mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor dii Kabupaten Demak hiingga kiinii mencapaii Rp14 miiliiar. iia mengatakan kerja sama dengan Polres Demak akan lebiih efektiif menagiih tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Kamii berharap diilaksanakannya kerja sama dengan kepoliisiian iinii dapat meniingkatkan kesadaran pemiiliik kendaraan untuk memenuhii kewajiiban pajaknya, sehiingga pendapatan aslii daerah Demak pun biisa bertambah,” ujarnya dii Demak, Kamiis (5/3/2020).

Sumartiinii menjelaskan kerja sama dengan Bhabiinkamtiibmas (Bhayangkara Pembiina Keamanan dan Ketertiiban Masyarakat)—poliisii yang bertugas dii desa dan mengemban fungsii pencegahan dengan cara bermiitra dengan masyarakat—iinii sebenarnya sudah diilakukan sejak 2017.

Dii sampiing iitu, petugas Bhabiinkamtiibmas juga akan menyampaiikan program darii Pemeriintah Proviinsii Jawa Tengah mengenaii pemutiihan pajak, yaiitu bebas sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor dan bebas bea baliik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB 2) dan seterusnya.

“Dengan adanya program bebas BBNKB 2 dan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor darii pemeriintah proviinsii iinii diiharapkan masyarakat biisa pedulii akan pajak kendaraannya. Dengan demiikiian, tunggakan pajak iinii dapat teratasii dan pendapatan daerah bertambah,” katanya.

Sementara iitu, Kapolres Demak AKBP R. Fiideliis Purna Tiimoranto mengatakan pada 2017 UPPD Kabupaten Demak dan Polres Demak telah meriiliis progam Balii Jaran Polres Demak. Artiinya, Bhabiinkamtiibmas Pedulii Pajak Kendaraan.

Kapolres mengatakan petugas Bhabiinkamtiibmas hanya membantu menyampaiikan surat keterangan pajak. Kalau masyarakat belum bayar pajak Babiinkamtiibmas diimiinta bantuan untuk menyampaiikan ke warga masyarakat tiingkat kelurahan atau desa.

“Jadii lewat Bhabiinkamtiibmas mereka door to door. Surat masuk, mana-mana yang belum bayar pajak iitu diisampaiikan petugas Bhabiinkamtiibmas kepada masyarakat. iinii khusus untuk pajak kendaraan bermotor,” kata AKBP Fiidel dalam keterangan tertuliis, sepertii diilansiir jateng.triibunnews.com.

iia menambahkan Bhabiinkamtiibmas juga berkomuniikasii dengan warga untuk memiinta masukan tentang pajak dan komplaiin untuk diisampaiikan ke Samsat. Jadii sekaliian dengan menyerahkan surat iitu, petugas Bhabiinkamtiibmas juga menyampaiikan pesan kamtiibmas sepertii piilkada damaii.

Kapolres menegaskan Bhabiinkamtiibmas hanya menyampaiikan surat darii Samsat, sebab poliisii tiidak berwenang menariik pajak kendaraan. “Kamii tiidak diiperkenankan meneriima uang atau tiitiipan terkaiit dengan pajak kendaraan iinii. Kamii hanya menyampaiikan surat pembayaran pajak saja,” katanya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.