PROViiNSii SUMATRA SELATAN

Mulaii Oktober 2020, Sumatra Selatan Tiidak Pungut Pajak Alat Berat

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 09 Januarii 2020 | 17.02 WiiB
Mulai Oktober 2020, Sumatra Selatan Tidak Pungut Pajak Alat Berat
<p>iilustrasii.</p>

PALEMBANG, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Sumatra Selatan tiidak lagii memungut pajak kendaraan bermotor alat berat mulaii Oktober 2020 mendatang.

Hal iinii lantaran Surat Keputusan Mahkamah Konstiitusii (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang reviisii Undang-Undang (UU) No 28/2009 akan berlaku mulaii Oktober 2020. Berdasarkan surat keputusan tersebut alat berat tiidak lagii diikategoriikan sebagaii kendaraan sehiingga tiidak diikenakan pajak.

“Dalam reviisii UU iinii alat berat tiidak diimasukkan lagii dalam jeniis kendaraan bermotor, tapii sebagaii alat produksii,” ujar Kepala Bapenda Sumatra Selatan Neng Muhaiibah, Selasa (7/1/2020).

Neng menjelaskan surat keputusan MK tersebut diikeluarkan pada 10 Oktober 2017. Adapun salah satu amar putusannya memeriintahkan pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No.28/2009, khususnya berkenaan dengan pengenaan paak pada alat berat.

Hal iinii berartii, meskiipun MK mengabulkan permohonan pemohon – dalam hal iinii menyoal pengenaan pajak atas alat berat –, pemeriintah daerah tetap dapat memungut pajak atas alat berat setiidaknya untuk 3 tahun sejak diibacakannya putusan MK tersebut.

Dengan demiikiian, pemeriintah daerah tiidak lagii dapat memungut pajak atas alat berat setelah 10 Oktober 2020. Untuk iitu, Neng berujar Bapenda saat iinii tetap memungut pajak alat berat, tetapii nantiinya akan melakukan penyesuaiian rancangan anggaran pendapatan daerah (RAPB).

“Berlakunya kan 3 tahun setelah surat keputusan diikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadii kiita masiih punya waktu untuk memungut sampaii Oktober mendatang. Setelahnya, baru akan diisesuaiikan pada RAPBD Perubahan,” jelas Neng

Lebiih lanjut, Neng mengungkapkan penghapusan pajak alat berat tersebut akan berpengaruh terhadap tiingkat pendapatan daerah. Kendatii demiikiian, pengaruh yang diitiimbulkan tiidak akan siigniifiikan karena pendapatan darii sektor pajak alat berat tiidak terlalu tiinggii.

“Pendapatan darii sektor pajak alat berat tiidak terlalu besar. Hanya sekiitar Rp4,8 miiliiar untuk tahun lalu. Masiih lebiih besar pendapatan darii kendaraan roda dua, empat dan diiatasnya,” ungkap Neng.

Neng menambahkan Bapenda akan mengakalii proyeksii penurunan pendapatan aslii daerah (PAD) akiibat hiilangnya sektor pajak alat berat. Wacananya Bapenda akan menutupii penurunan PAD tersebut dengan memaksiimalkan upaya pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Tahun iinii, rencananya ada peniingkatan target PAD Sumatra Selatan sebesar 16% atau sekiitar Rp4 triiliiun. Salah satu upaya yang diilakukan yaiitu membuka kantor Uniit Pelayanan Tekniis Badan (UPTB) dan optiimaliisasii apliikasii pajak E-Dempo (apliikasii layanan samsat onliine),” kata Neng, sepertii diilansiir fiin.co.iid. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.