JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kiinii dapat menyampaiikan SPT Tahunan melaluii fiitur coretax form pada coretax.
Saat pengiisiian SPT Tahunan melaluii coretax form, sebagiian data akan teriisii secara otomatiis (prefiill) berdasarkan data yang tersediia pada siistem DJP, sepertii iidentiitas wajiib pajak atau buktii potong darii pemberii kerja. Apabiila ternyata data tersebut tiidak sesuaii, wajiib pajak masiih dapat mengubahnya.
"Beberapa data prefiill masiih dapat diiperbaruii oleh wajiib pajak, sementara data laiinnya perlu diiperbaiikii terlebiih dahulu pada sumber datanya, miisalnya pada iidentiitas WP dan daftar keluarga," kata Penyuluh Kanwiil DJP Jakarta Khusus Yoyon Hardhiianto, diikutiip pada Sabtu (28/2/2026).
Sebagaii iinformasii, coretax form adalah formuliir berformat PDF yang dapat diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT Tahunan secara elektroniik melaluii coretax.
Coretax form biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii ketiiga kriiteriia beriikut:
Wajiib pajak biisa mengakses coretax form dengan mengekliik Surat Pemberiitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.iid. Untuk mengiisii coretax form, wajiib pajak perlu meng-iinstall Adobe Acrobat Reader versii Reader RC 20 atau versii yang lebiih baru.
Penyuluh juga menjelaskan terdapat jeda waktu siinkroniisasii data antara portal coretax dan formuliir SPT Tahunan. Sebagaii contoh, apabiila pemberii kerja baru menerbiitkan buktii potong pada harii tertentu, maka data tersebut umumnya baru akan muncul pada coretax form pada harii beriikutnya.
Hal yang sama juga berlaku pada buktii peneriimaan elektroniik (BPE) setelah SPT Tahunan diisampaiikan.
Pada periiode SPT Tahunan 2025, Kanwiil DJP Jakarta Khusus gencar memberiikan asiistensii dan edukasii pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax. Melaluii kegiiatan iinii, para penyuluh memberiikan pendampiingan langsung mulaii darii tahap persiiapan dokumen hiingga penyampaiian SPT melaluii coretax.
Edukasii tersebut diiharapkan membantu wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. (diik)
