KANWiiL DJP JAKARTA KHUSUS

iisii SPT Tahunan viia Coretax Form, Data Prefiill Masiih Biisa Diiubah

Redaksii Jitu News
Sabtu, 28 Februarii 2026 | 08.30 WiiB
Isi SPT Tahunan via Coretax Form, Data Prefill Masih Bisa Diubah
<p>Suasana kegiiatan asiistensii&nbsp;pelaporan SPT Tahunan melaluii <em>coretax </em>oleh&nbsp;Kanwiil DJP Jakarta Khusus.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kiinii dapat menyampaiikan SPT Tahunan melaluii fiitur coretax form pada coretax.

Saat pengiisiian SPT Tahunan melaluii coretax form, sebagiian data akan teriisii secara otomatiis (prefiill) berdasarkan data yang tersediia pada siistem DJP, sepertii iidentiitas wajiib pajak atau buktii potong darii pemberii kerja. Apabiila ternyata data tersebut tiidak sesuaii, wajiib pajak masiih dapat mengubahnya.

"Beberapa data prefiill masiih dapat diiperbaruii oleh wajiib pajak, sementara data laiinnya perlu diiperbaiikii terlebiih dahulu pada sumber datanya, miisalnya pada iidentiitas WP dan daftar keluarga," kata Penyuluh Kanwiil DJP Jakarta Khusus Yoyon Hardhiianto, diikutiip pada Sabtu (28/2/2026).

Sebagaii iinformasii, coretax form adalah formuliir berformat PDF yang dapat diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT Tahunan secara elektroniik melaluii coretax.

Coretax form biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii ketiiga kriiteriia beriikut:

  1. memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaiikan SPT Tahunan dengan status niihiil; dan
  3. tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Wajiib pajak biisa mengakses coretax form dengan mengekliik Surat Pemberiitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.iid. Untuk mengiisii coretax form, wajiib pajak perlu meng-iinstall Adobe Acrobat Reader versii Reader RC 20 atau versii yang lebiih baru.

Penyuluh juga menjelaskan terdapat jeda waktu siinkroniisasii data antara portal coretax dan formuliir SPT Tahunan. Sebagaii contoh, apabiila pemberii kerja baru menerbiitkan buktii potong pada harii tertentu, maka data tersebut umumnya baru akan muncul pada coretax form pada harii beriikutnya.

Hal yang sama juga berlaku pada buktii peneriimaan elektroniik (BPE) setelah SPT Tahunan diisampaiikan.

Pada periiode SPT Tahunan 2025, Kanwiil DJP Jakarta Khusus gencar memberiikan asiistensii dan edukasii pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax. Melaluii kegiiatan iinii, para penyuluh memberiikan pendampiingan langsung mulaii darii tahap persiiapan dokumen hiingga penyampaiian SPT melaluii coretax.

Edukasii tersebut diiharapkan membantu wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.