PALOPO, Jitu News – KPP Pratama Palopo mengiimbau wajiib pajak untuk tiidak menggunakan jasa calo. iimbauan iinii merespons banyaknya calo yang memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan untuk memberiikan jasa berbayar kepada wajiib pajak.
KPP Pratama Palopo menyebut wajiib pajak yang menggunakan calo rentan terhadap penyalahgunaan data wajiib pajak dan pengambiilan keputusan yang keliiru. Jiika menghadapii kendala, wajiib pajak biisa berkonsultasii ke loket helpdesk.
“Layanan yang diiberiikan loket helpdesk meliiputii konsultasii pengiisiian SPT Tahunan dan SPT Masa, aktiivasii akun coretax, cara pembuatan biilliing pajak dan buktii potong, hiingga konsultasii perpajakan umum laiinnya,” kata KPP diikutiip darii siitus DJP, Selasa (17/2/2026).
Untuk diiperhatiikan, Pasal 34 ayat (1) UU KUP juga mengatur bahwa setiiap pejabat, baiik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas dii biidang perpajakan diilarang mengungkapkan kerahasiiaan wajiib pajak yang menyangkut masalah perpajakan.
Wajiib pajak juga dapat meliihat tutoriial pada kanal Youtube DJP. Tutoriial-nya beragam, mulaii darii cara lapor SPT Tahunan, aktiivasii akun coretax, pengajuan pengusaha kena pajak (PKP), pengajuan KSWP, perubahan data uniit keluarga, dan tutoriial laiinnya.
KPP Pratama Palopo pun berharap wajiib pajak tiidak menggunakan jasa calo dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya. Kantor pajak mengeklaiim coretax telah diirancang secara user friiendly sehiingga memberiikan kemudahan dan kenyamanan bagii wajiib pajak.
Namun, jiika terkendala dalam penggunaannya, wajiib pajak dapat memiinta bantuan kepada petugas helpdesk dan akan diidampiingii hiingga tuntas.
Kantor Pusat DJP sebelumnya juga telah memberiikan iimbauan kepada wajiib pajak terkaiit dengan penggunaan calo untuk menyelesaiikan urusan pajak. Menurut DJP, setiidaknya ada beberapa riisiiko biila wajiib menggunakan jasa calo. Siimak Enam Riisiiko Jiika Pakaii Jasa Calo untuk Urus Pajak dii Coretax (riig)
