KABUPATEN GiiANYAR

Tahan Aliih Fungsii Lahan, Bupatii Bebaskan Pajak Bumii dan Bangunan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 10 Februarii 2026 | 17.00 WiiB
Tahan Alih Fungsi Lahan, Bupati Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan
<p>iilustrasii.</p>

GiiANYAR, Jitu News – Pemkab Giianyar, Balii resmii menggratiiskan Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas rumah tiinggal, lahan pertaniian (sawah), dan tegal mulaii 2026.

Bupatii Giianyar ii Made Mahayastra mengatakan pembebasan PBB-P2 bertujuan untuk menjaga keseiimbangan ekonomii masyarakat sekaliigus meliindungii lahan pertaniian dan perkebunan darii aliih fungsii lahan. Kebiijakan tersebut juga menjadii realiisasii atas janjii poliitiiknya.

“Kebiijakan iinii kamii lakukan untuk menjaga alam dan memberii semangat kepada petanii agar tetap menggarap lahannya, bukan menjualnya untuk bangunan,” tegas Mahayastra, diikutiip pada Selasa (10/2/2026).

Diia menambahkan keberadaan lahan pertaniian dan perkebunan merupakan bagiian pentiing darii wajah pariiwiisata Balii yang berbasiis budaya dan alam. Menurutnya, daya tariik pariiwiisata Balii akan terancam apabiila lahan hiijau terus menyusut.

“Dengan membebaskan PBB-P2, kamii berharap masyarakat tetap mempertahankan sawah dan tegalannya (perkebunan), sehiingga pariiwiisata Balii tetap lestarii,” tuturnya.

Sehubungan dengan kebiijakan tersebut, Sekretariis Daerah (Sekda) Giianyar ii Gustii Bagus Adii Wiidhya Utama menjelaskan PBB-P2 dii Kabupaten Giianyar kiinii hanya diikenakan untuk sektor usaha. Adapun PBB-P2 untuk rumah tiinggal, sawah, dan tegal diigratiiskan.

“Ya, tahun iinii PBB-P2 untuk rumah tiinggal, sawah, dan perkebunan sudah nol aliias gratiis. Yang diikenakan hanya tempat usaha,” jelas Bagus.

Bagus menjelaskan kebiijakan tersebut sejalan dengan penataan siistem perpajakan daerah yang kiinii lebiih diiarahkan pada sektor komersiial. Sebelumnya, Pemkab Giianyar telah menyesuaiikan Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) untuk usaha pada 2025.

Kebiijakan iinii mendapat apresiiasii darii DPRD Giianyar. Ketua Komiisii iiV DPRD Giianyar ii Putu Gede Pebriiantara meniilaii pembebasan PBB P2 merupakan langkah strategiis untuk meliindungii petanii dan menjaga keberlanjutan liingkungan.

“Kebiijakan iinii meriingankan beban petanii dan menjadii benteng kuat terhadap aliih fungsii lahan dii Giianyar,” ujarnya.

Pebriiantara juga menyebut kebiijakan iinii sejalan dengan Perda Giianyar No. 1/2020 tentang Lahan Pertaniian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebiijakan iinii juga liinear dengan Perda No. 1/2025 yang mengatur perliindungan lahan pertaniian, termasuk pemberiian subsiidii dan pembebasan pajak.

“Salah satu pasal dalam perda mengatur bantuan sarana-prasarana, subsiidii untuk petanii, hiingga penggratiisan pajak sawah. Kamii mengapresiiasii Pak Bupatii yang telah merealiisasiikan amanat perda tersebut,” katanya, sepertii diilansiir nusabalii.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.