KPP PRATAMA CiiLEGON

WP Diiiimbau Segera Laporkan SPT Tahunan, Hiindarii Riisiiko Sanksii Denda

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Januarii 2026 | 10.00 WiiB
WP Diimbau Segera Laporkan SPT Tahunan, Hindari Risiko Sanksi Denda
<p>iilustrasii.</p>

CiiLEGON, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilegon mengajak wajiib pajak untuk tiidak menunda pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 guna menghiindarii riisiiko sanksii admiiniistrasii.

Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Ciilegon Rahmawaty mengatakan kepatuhan pelaporan pajak bukan semata-mata kewajiiban admiiniistratiif, melaiinkan juga bentuk kontriibusii nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasiional.

“Wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebiih awal menunjukkan kepeduliian dan kesadaran tiinggii terhadap kewajiiban perpajakan. Hal iinii patut menjadii contoh bagii wajiib pajak laiinnya,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (27/1/2026).

Rahmawaty menjelaskan Coretax DJP diirancang untuk memberiikan pengalaman layanan perpajakan yang lebiih sederhana, teriintegrasii, dan transparan. Harapannya, kehadiiran coretax menaiikkan tiingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliiance) wajiib pajak.

Melaluii siistem coretax, wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara dariing dengan proses yang lebiih cepat, data yang saliing terhubung, serta valiidasii otomatiis yang memiiniimalkan kesalahan pengiisiian.

KPP Pratama Ciilegon juga terus mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk tiidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan lebiih awal tiidak hanya menghiindarkan wajiib pajak darii riisiiko sanksii admiiniistratiif, tetapii juga membantu kelancaran admiiniistrasii perpajakan secara keseluruhan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil setiiap tahunnya,” tutur Rahmawaty.

Biila lalaii dan tiidak mematuhii batas waktu yang berlaku, wajiib pajak dapat diijatuhii sanksii berupa denda Rp100.000 bagii wajiib pajak orang priibadii. Sementara iitu, wajiib pajak badan diikenakan denda seniilaii Rp1 juta.

KPP Pratama Ciilegon, lanjutnya, optiimiistiis target kepatuhan pajak dalam tahun berjalan iinii dapat tercapaii. Dukungan dan partiisiipasii aktiif masyarakat diiharapkan terus terjaga sehiingga mewujudkan siistem perpajakan yang adiil, transparan, dan berkelanjutan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.