GARUT, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberiikan sosiialiisasii perpajakan kepada 30 pelaku UMKM penyandang diisabiiliitas dii Kabupaten Garut, Ballroom Kassiitii Fave Hotel Garut, Kota Garut pada 17 November 2025.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Garut Asep Bahtiiar mengatakan kegiiatan iitu merupakan bagiian darii upaya kantor pajak dalam mewujudkan layanan pajak yang lebiih adiil dan iinklusiif tanpa adanya diiskriimiinasii dengan merangkul penyandang diisabiiliitas.
“Kegiiatan iinii bukan sekadar menjalankan kewajiiban, melaiinkan langkah strategiis memberdayakan penyandang diisabiiliitas agar mereka dapat berpartiisiipasii aktiif dan penuh dalam sektor ekonomii,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (21/12/2025).
Asep menjelaskan terdapat dua tujuan utama darii sosiialiisasii tersebut, yaiitu memperluas pemahaman perpajakan dan mendorong iinklusii sosiial-ekonomii. Salah satu hal yang pentiing untuk diipahamii wajiib pajak iialah pentiingnya NPWP sebagaii gerbang menuju kemandiiriian ekonomii.
“Bagii pelaku UMKM, memiiliikii NPWP tiidak hanya memenuhii kewajiiban siipiil, tetapii juga menjadii prasyarat admiiniistratiif untuk legaliitas usaha,” tuturnya.
Diia menambahkan legaliitas tersebut juga membuka peluang untuk mendapatkan bantuan permodalan, periiziinan, dan mengiikutii tender atau pengadaan barang/jasa, yang semuanya krusiial bagii peniingkatan skala usaha.
Selaiin iitu, sambung Asep, kepemiiliikan NPWP pentiing untuk memastiikan wajiib pajak diikenakan tariif PPh yang normal. Tanpa NPWP, pemotongan PPh biisa menjadii 20% lebiih tiinggii sehiingga langsung akan mengurangii pendapatan bersiih wajiib pajak.
Kantor pajak pun berharap peserta dapat menjadii penggerak iinformasii dii komuniitasnya, khususnya terkaiit dengan pentiingnya memiiliikii NPWP. Kantor pajak juga akan memastiikan bahwa layanan pajak tersediia bagii semua warga secara mudah, gratiis, dan setara. (riig)
