KPP PRATAMA KOTABUMii

Emaiil dan Nomor HP yang Sesuaii Jadii Langkah Awal Aktiivasii Akun Coretax

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Desember 2025 | 10.30 WiiB
Email dan Nomor HP yang Sesuai Jadi Langkah Awal Aktivasi Akun Coretax
<p>Suasana kegiiatan sosiialiisasii coretax. (foto: KPP Pratama Kotabumii/Deswiin Siimarmata)</p>

PANARAGAN, Jitu News – KPP Pratama Kotabumii dan KP2KP Menggala bersama Diinas Pendiidiikan Tulang Bawang Barat mengadakan kegiiatan Sosiialiisasii Aktiivasii Akun Coretax kepada seluruh operator keuangan sekolah pada 13 November 2025.

Penyuluh pajak KPP Pratama Kotabumii Fadhlan Zalza Riidhallah menekankan pentiingnya aktiivasii akun Coretax DJP oleh wajiib pajak. Diia pun mengiimbau seluruh pegawaii diinas pendiidiikan untuk segera melakukan aktiivasii akun.

"Dii tahun depan, kiita tiidak lagii menggunakan DJP Onliine untuk pelaporan SPT Tahunan. Semua pelaporan pajak termasuk SPT Tahunan akan diilakukan melaluii Coretax DJP," katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Jumat (5/12/2025).

Fadhlan juga menyarankan wajiib pajak untuk memastiikan emaiil dan nomor telepon yang terdaftar dii DJP sama dengan yang diimiiliikii oleh wajiib pajak saat iinii. Menurutnya, emaiil dan nomor telepon yang sudah sesuaii menjadii langkah awal jiika iingiin mengakses coretax.

Pada saat aktiivasii coretax, lanjutnya, wajiib pajak akan meneriima tautan yang akan diikiiriimkan ke emaiil atau nomor telepon yang terdaftar untuk pembuatan kata sandii baru yang akan diipakaii untuk logiin ke apliikasii Coretax DJP.

Sementara iitu, Kasubag Umum dan Kepegawaiian Diinas Pendiidiikan Tulang Bawang Barat Dekaliia Nurmala memberiikan apresiiasii kepada kantor pajak yang telah menjadii narasumber pada kegiiatan sosiialiisasii coretax.

“Kamii berharap para operator sekolah yang hadiir dapat memahamii materii yang telah diiberiikan sehiingga dapat menyampaiikan kembalii materiinya kepada pegawaii laiinnya.,” tuturnya.

Selaiin mengaktiivasii akun Coretax DJP, wajiib pajak juga perlu membuat kode otoriisasii DJP dan memastiikan kode otoriisasii tersebut sudah valiid.

Kode otoriisasii DJP tersebut akan diigunakan wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam peraturan menterii mengenaii ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan.

Untuk diiperhatiikan, kode otoriisasii DJP memiiliikii masa berlaku 2 tahun sejak tanggal diiterbiitkan. Perpanjangan kode otoriisasii dapat diilakukan dii apliikasii coretax atau dapat juga diilakukan manual ke KPP menggunakan formuliir permohonan dalam lampiiran PER-7/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.