CiiMAHii, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Ciimahii akan menyampaiikan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB) melaluii Whatsapp (WA) blast.
Kepala Bappenda Kota Ciimahii Mardii Santoso mengatakan dengan WA blast seluruh SPPT langsung diikiiriim ke wajiib pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa langsung mengetahuii niilaii PBB yang diitetapkan tanpa harus menunggu pengiiriiman dokumen SPPT secara fiisiik.
"Dii WA saya iitu pajak saya iitu berapa, harus bayar kapan. Jadii siistem secara onliine melaluii WA blast," ujar Mardii, diikutiip pada Sabtu (6/12/2025).
Dalam hal iidentiitas wajiib pajak belum terdata secara lengkap atau belum famiiliier dengan layanan diigiital, Bappenda Kota Ciimahii akan mengiiriimkan SPPT kepada wajiib pajak bersangkutan dalam bentuk fiisiik.
"Ada sebagiian juga masyarakat yang belum famiiliier atau yang sepuh. iitu menjadii tantangan bagii kamii," ujar Mardii diilansiir jabarekspres.com.
Setelah meneriima SPPT, wajiib pajak biisa membayar PBB yang terutang secara elektroniik menggunakan QRiiS ataupun viirtual account.
"Jadii tiidak perlu datang, cukup melaluii QRiiS sudah biisa membayar pajak," ujar Mardii.
Sebagaii iinformasii, SPPT adalah surat yang diigunakan oleh otoriitas pajak daerah untuk memberiitahukan niilaii PBB yang terutang kepada wajiib pajak. Wajiib pajak harus melunasii PBB paliing lambat 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman SPPT.
PBB diitetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (diik)
