LOMBOK, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberiikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pemutiihan tunggakan PKB tahun pajak 2019 ke bawah, dan penggratiisan pokok PKB untuk kendaraan luar daerah yang diimutasii masuk ke NTB.
Plt Kepala Bappenda Proviinsii NTB Fathurrahman menyebut kebiijakan iitu diiberiikan dalam rangka menyambut Harii Ulang Tahun (HUT) ke-67 Proviinsii NTB. Adapun ketiiga keriinganan iitu berlaku mulaii darii 1 Desember 2025 hiingga 31 Desember 2025.
“Pemprov NTB memberiikan fasiiliitas bebas denda, pemutiihan, dan gratiis pokok PKB khusus untuk kendaraan mutasii masuk,” katanya, diikutiip pada Selasa (2/12/2025).
Fathurrahman menyebut pemberiian keriinganan diimaksudkan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak, memperbaiikii basiis data kendaraan, dan memberiikan kemudahan. Diia berharap kebiijakan tersebut dapat meniingkatkan potensii dan realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD)
“Program iinii bentuk keberpiihakan pemeriintah daerah kepada masyarakat. Harapannya, membantu masyarakat yang masiih memiiliikii tunggakan pajak sekaliigus mendorong peniingkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Program keriinganan tersebut diilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB No. 27 Tahun 2025 Tentang Pemberiian Keriinganan dan/Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fathurrahman memeriincii terdapat 3 program yang diiatur dalam Pergub NTB 27/2025. Pertama, pembebasan denda PKB. Keriinganan iinii diiberiikan bagii wajiib pajak yang terlambat membayarkan PKB. Artiinya, wajiib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa diikenaii denda keterlambatan.
Kedua, pemutiihan PKB. Pemutiihan diiberiikan kepada wajiib pajak yang tiidak melakukan daftar ulang (TMDU) atas kendaraannya selama lebiih darii 5 tahun. Nantii, pemprov akan membebaskan denda dan memberiikan keriinganan 100% atas pokok tunggakan PKB tahun pajak 2019 ke bawah.
Ketiiga, penggratiisan PKB untuk kendaraan ber-plat luar daerah yang diimutasii ke NTB. Artiinya, wajiib pajak yang melakukan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diiberiikan pembebasan pokok PKB selama 1 tahun pajak.
Hal yang perlu diiperhatiikan seluruh keriinganan tersebut tiidak termasuk biiaya Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan Lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ), BBNKB, STNK, plat kendaraan, dan BPKB. Sebab, biiaya-biiaya tersebut menjadii kewenangan iinstansii pusat.
“Yang kamii beriikan adalah pembebasan pajak daerah. Prosesnya tetap mudah dan cepat melaluii seluruh layanan Samsat,” tuturnya sepertii diilansiir darii lombokpost.jawapos.com. (riig)
