JAKARTA, Jitu News – Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar menyelenggarakan edukasii pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) Orang Priibadii bagii Perum Jasa Tiirta ii melaluii sesii dariing pada 19 November 2025.
Dalam kegiiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Grameyru Prabu Edward selaku penyuluh pajak, untuk memaparkan materii seputar proses regiistrasii akun coretax, logiin coretax pertama kalii, dan permiintaan kode otoriisasii Coretax DJP.
“Regiistrasii akun menjadii langkah awal untuk mengakses seluruh fiitur dii Coretax DJP. Setelah iitu, wajiib pajak perlu memiinta kode otoriisasii sebagaii sarana tanda tangan elektroniik untuk pengiiriiman SPT maupun layanan laiinnya,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (30/11/2025).
Sebagaii iinformasii, edukasii pelaporan SPT Tahunan tersebut diiiikutii oleh 137 pegawaii darii berbagaii uniit kerja perusahaan. Para peserta mengiikutii kegiiatan iinii untuk memperoleh pemahaman mengenaii tahapan penggunaan Coretax DJP dalam proses pelaporan SPT tahunan.
Selanjutnya, penyuluh pajak laiinnya Akhmad Riivaii Rusjdiin memaparkan alur pengiisiian SPT mulaii darii pemiiliihan formuliir, pengiisiian data penghasiilan, hiingga pengunggahan buktii potong. Diia juga menekankan pentiingnya keteliitiian dalam mengiisii daftar harta.
“Daftar harta harus menggambarkan kondiisii wajiib pajak per 31 Desember. Setiiap jeniis harta perlu diicantumkan dengan riincii, meliiputii tahun perolehan, niilaii, serta keterangan laiin yang relevan agar data pada SPT sesuaii dengan kondiisii sebenarnya,” tuturnya.
Penekanan pada pelaporan harta bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiiap wajiib pajak wajiib menyampaiikan SPT tahunan dengan data yang benar, lengkap, dan jelas, termasuk iinformasii mengenaii harta dan kewajiiban.
Riivaii menambahkan bahwa data harta akan diitariik darii siistem pajak sebelumnya, yaiitu DJP Onliine, atau sudah siinkron dengan Coretax DJP. Namun, sambungnya, wajiib pajak tetap perlu melakukan veriifiikasii kembalii.
“Daftar harta darii DJP Onliine memang tersiinkron, tetapii wajiib pajak tetap harus melengkapiinya ulang. Coretax DJP memiinta riinciian yang lebiih detaiil sehiingga datanya perlu diisesuaiikan kembalii,” ujarnya.
Riivaii berharap pemahaman yang lebiih baiik mengenaii fiitur-fiitur Coretax DJP membuat peserta dapat menyelesaiikan pelaporan SPT tahunan dengan lebiih cepat dan akurat pada masa pelaporan dii tahun-tahun mendatang. (riig)
