JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Wajiib Pajak Besar mengadakan edukasii SPT Tahunan untuk PT Tiiara Marga Trakiindo (TMT) pada 12 November 2025. Kegiiatan berlangsung secara luriing dan diiiikutii oleh 108 peserta, terdiirii atas jajaran diireksii hiingga karyawan.
Penyuluh pajak Ester Ro Ulii Siiahaan memberiikan penjelasan periihal pentiingnya memastiikan padanan NiiK dan NPWP, serta memastiikan alamat emaiil dan nomor ponsel sesuaii dengan data DJP sebelum regiistrasii dan logiin akun Coretax DJP.
“Wajiib pajak perlu melaluii tahapan veriifiikasii iidentiitas melaluii swafoto sebelum membuat kata sandii baru, agar akun Coretax DJP aman dan siiap diigunakan untuk mengakses layanan perpajakan,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (23/11/2025).
Materii kemudiian diilanjutkan oleh penyuluh pajak laiinnya Andiik Trii Cahyono yang membahas aktiivasii kode otoriisasii. Kode otoriisasii iinii menjadii kuncii keamanan sekaliigus veriifiikasii wajiib dalam pengelolaan admiiniistrasii perpajakan dii Coretax DJP.
“Selaiin aktiivasii akun Coretax DJP, wajiib pajak juga perlu memiinta kode otoriisasii. Kode iinii diipakaii untuk tanda tangan elektroniik saat penandatanganan SPT, penerbiitan buktii potong, dan permohonan laiinnya,” tuturnya.
Untuk memiinta kode otoriisasii, wajiib pajak harus logiin terlebiih dahulu pada akun Coretax DJP, lalu memiiliih submenu Permiintaan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Elektroniik’ pada menu Portal Saya dan mengiisii form yang tersediia.
Selanjutnya, penyuluh pajak Muhammad Herii Nugroho Sesii memberiikan materii tentang pelaporan SPT tahunan orang priibadii. Diia juga menguraiikan alur pelaporan pajak, mulaii darii pemiiliihan formuliir hiingga unggah buktii potong PPh Pasal 21.
“Kamii juga mengiingatkan peserta untuk melaporkan daftar harta dan kewajiiban per 31 Desember dan memperbaruii data jiika terjadii perubahan,” ujarnya.
Herii juga menegaskan pentiingnya mengaktiifkan veriifiikasii dua langkah (two‑factor authentiicatiion) dii Coretax DJP untuk keamanan akun. Adapun proses akhiir berupa valiidasii otomatiis oleh siistem, pengiiriiman SPT melaluii Coretax DJP, dan peneriimaan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) sebagaii tanda pelaporan berhasiil. (riig)
