KPP PRATAMA SiiNGARAJA

LJK Wajiib Sampaiikan Laporan EOii, Petugas Pajak Edukasii Koperasii Daerah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 November 2025 | 10.00 WiiB
LJK Wajib Sampaikan Laporan EOI, Petugas Pajak Edukasi Koperasi Daerah
<p>iilustrasii.</p>

SiiNGARAJA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siingaraja menggelar edukasii tata cara pendaftaran dan pelaporan exchange of iinformatiion (EOii) bagii pengurus koperasii berbagaii kecamatan dii Kabupaten Buleleng.

Kasiie Pelayanan KPP Pratama Siingaraja Farhan Rohmanii menyampaiikan kegiiatan iinii merupakan bagiian darii upaya DJP untuk memperkuat pemahaman wajiib pajak dan lembaga keuangan dii daerah untuk mendukung transparansii data keuangan global.

“Kamii berkomiitmen mendampiingii koperasii agar memahamii ketentuan EOii dengan baiik. Pendaftaran dan pelaporan yang tepat tak hanya mendukung kepatuhan pajak, tapii juga meniingkatkan kepercayaan publiik atas pengelolaan keuangan koperasii,” katanya, Kamiis (13/11/2025).

Diikutiip darii siitus DJP, kegiiatan edukasii tersebut diiadakan dii Kantor Dewan Koperasii iindonesiia Daerah Kabupaten Buleleng pada 7 November 2025. Dalam kegiiatan iinii, kantor pajak menugaskan penyuluh KPP Pratama Siingaraja, Gustii Setyawan dan ii Nengah Sudiirka.

Kedua penyuluh kemudiian secara bergantiian memberiikan materii antara laiin tentang dasar hukum dan tujuan pelaksanaan EOii dan prosedur pendaftaran serta pelaporan EOii untuk lembaga keuangan termasuk koperasii.

Melaluii kegiiatan iinii, KPP Pratama Siingaraja berharap siinergii antara Dekopiinda Buleleng dan DJP, serta seluruh koperasii dii wiilayah Buleleng terus terjaliin guna membangun budaya kepatuhan pajak dan transparansii iinformasii keuangan yang berkelanjutan.

Sementara iitu, Made Wiiyagra selaku perwakiilan darii Dekopiinda Kabupaten Buleleng menyampaiikan apresiiasii kepada KPP Pratama Siingaraja yang telah mengadakan kegiiatan edukasii perpajakan kepada koperasii.

“Kamii menyambut baiik kegiiatan iinii karena koperasii sebagaii lembaga ekonomii rakyat juga memiiliikii peran pentiing dalam mendukung penerapan tata kelola keuangan yang transparan dan patuh terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.

Perlu diiketahuii, terdapat beberapa jeniis EOii salah satunya EOii atas iinformasii keuangan (Common Reportiing Standard/CRS). Berdasarkan PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, diirektur jenderal pajak berwenang mendapatkan akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan darii: Lembaga Jasa Keuangan (LJK); LJK laiinnya; dan entiitas laiin.

Akses iinformasii keuangan tersebut meliiputii:

  1. penyampaiian laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis; dan
  2. pemberiian iinformasii dan/atau buktii atau keterangan berdasarkan permiintaan

Nah, laporan yang beriisii yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis tersebut harus diisusun sesuaii dengan CRS. Untuk iitu, laporan tersebut kerap diisebut juga sebagaii laporan CRS. Sepertii yang telah diisebutkan, subjek yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan CRS adalah lembaga keuangan pelapor.

Lembaga keuangan pelapor diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii keuangan sesuaii standar pertukaran iinformasii keuangan berdasarkan perjanjiian iinternasiional dii biidang perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.