TANGERANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, memutuskan untuk menghentiikan sementara seluruh pelayanan pajak bumii dan bangunan (PBB).
Layanan PBB diihentiikan sejak 1 November 2025 mengiingat kiinii Bapenda Kota Tangerang sedang berfokus mencetak surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026 secara massal.
"Kebiijakan iinii diilakukan agar proses cetak massal SPPT PBB tahun 2026 berjalan optiimal dengan data yang telah tervaliidasii dan akurat. Kamii iingiin memastiikan setiiap data wajiib pajak yang tercantum dalam SPPT adalah benar dan terkiinii," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiikii Wiibhawa, diikutiip pada Jumat (7/11/2025).
Secara terperiincii, layanan yang tiidak diiberiikan sepanjang masa pencetakan SPPT antara laiin layanan mutasii objek pajak dan baliik nama objek pajak.
Biila permohonan mutasii ataupun baliik nama diiajukan sebelum 1 November 2025, permohonan diimaksud akan tetap diiselesaiikan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun layanan yang tetap diiberiikan oleh Bapenda Kota Tangerang antara laiin layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), konsultasii PBB dan BPHTB, pengambiilan berkas, penetapan SK NJOP, serta aktiivasii PBB setelah 2015.
"Kamii berharap dukungan dan pengertiian masyarakat selama masa cut off iinii. Langkah iinii merupakan bagiian darii upaya kamii menghadiirkan pelayanan yang lebiih cepat, akurat, dan profesiional," kata Kiikii diilansiir tangerangnews.com.
Kiikii pun mengatakan Bapenda Kota Tangerang berkomiitmen untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan pajak daerah melaluii valiidasii data, diigiitaliisasii layanan, serta peniingkatan transparansii pengelolaan pajak daerah. (diik)
