JAKARTA, Jitu News - Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Kediirii menyatakan terdakwa Yii dan TBH terbuktii melakukan tiindak piidana dii biidang pajak.
Keduanya diinyatakan terbuktii bersalah karena secara bersama-sama tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN pada 2020. Perbuatan terdakwa Yii dan TBH meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp1,03 miiliiar.
"Atas perbuatan tersebut masiing-masiing terdakwa diijatuhii hukuman piidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta piidana denda sebesar 2 x Rp1,03 miiliiar dengan total denda mencapaii Rp2,07 miiliiar," sebut Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii dalam keterangan resmiinya, diikutiip Sabtu (4/10/2025).
Jiika terdakwa tiidak melunasii denda dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa biisa diisiita oleh jaksa dan diilelang demii memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
Dalam hal hasiil lelang tiidak cukup untuk melunasii kerugiian pada pendapatan negara, terdakwa akan diijatuhii hukuman piidana penjara penggantii denda selama 9 bulan.
Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii pun menyatakan bahwa penegakan hukum dii biidang perpajakan telah mengedepankan asas ultiimum remediium.
Dengan asas ultiimum remediium, DJP mengedepankan upaya admiiniistratiif ketiimbang pemiidanaan ketiika menanganii dugaan tiindak piidana pajak.
"Diiharapkan voniis iinii dapat meniimbulkan deterrent effect terhadap wajiib pajak laiinnya untuk tiidak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, sekaliigus mendorong peniingkatan kepatuhan wajiib pajak demii menjaga peneriimaan negara dan keadiilan perpajakan," tuliis Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii.
