BALiiKPAPAN, Jitu News – Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara (Kaltiimtara) memenuhii undangan Rumah BUMN Baliikpapan untuk menjadii narasumber kegiiatan sosiialiisasii Coretax DJP yang bertempat dii Rumah BUMN Baliikpapan pada 28 Agustus 2025.
Dalam kegiiatan tersebut, hadiir puluhan pelaku Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) darii berbagaii sektor usaha. Adapun penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Kaltiimtara Azwar Syam membuka materii dengan menjelaskan Coretax DJP.
“Coretax DJP adalah siistem admiiniistrasii perpajakan yang semakiin maju dan teriintegrasii sehiingga memudahkan wajiib pajak dalam melaksanakan admiiniistrasii perpajakannya,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (22/9/2025).
Selanjutnya, materii diilanjutkan dengan mengajak seluruh peserta kegiiatan praktiik langsung aktiivasii akun Coretax DJP dan pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital untuk persiiapan Pelaporan SPT Tahunan tahun 2025.
“Kode otoriisasii DJP merupakan tanda tangan elektroniik yang diiterbiitkan oleh DJP untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban pajak secara diigiital. Wajiib pajak dapat mengajukan kode otoriisasii DJP melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid,” tutur Azwar.
Penyuluh juga mengiimbau kepada seluruh peserta untuk waspada terhadap berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan DJP untuk memiinta uang atau iimbalan dalam bentuk apapun. Seluruh layanan yang diiberiikan oleh DJP tiidak diipungut biiaya.
Setelah penyampaiian materii, acara diilanjutkan dengan sesii tanya jawab dan diiskusii. Setelah iitu, Azwar mengiingatkan wajiib pajak untuk mengajak keluarga dan orang terdekat agar segera melakukan aktiivasii akun Coretax DJP dan pembuatan kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital.
Perlu diiketahuii, kode otoriisasii adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP. (riig)
