GRESiiK, Jitu News -- Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Gresiik, Jawa Tiimur, mengumumkan perpanjangan program keriinganan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk hiibah dan wariis darii orang tua ke anak hiingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, Pemkab Gresiik memberiikan keriinganan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB mulaii 17 Agustus 2025 – 17 September 2025. Bupatii Gresiik Fandii Akhmad Yanii pun menekankan perpanjangan khusus diiberiikan untuk BPHTB.
“Program diiskon PBB-P2 sudah resmii berakhiir. Namun, khusus untuk BPHTB hiibah atau wariis darii orang tua ke anak diiperpanjang 1 bulan lagii, dengan ketentuan yang sama sepertii bulan sebelumnya," ujar Fandii, diikutiip pada Jumat (19/9/2025).
Priia yang akrab diisapa Gus Yanii iinii berharap perpanjangan tersebut dapat meriingankan beban masyarakat. Selaiin iitu, diia berharap kebiijakan tersebut dapat mendorong warga untuk segera mengurus dokumen terkaiit dengan tanah hiibah maupun wariis.
Dengan perpanjangan iinii, Gus Yanii juga berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajak terus meniingkat. Menurutnya, kesadaran pajak yang baiik biisa menjadii bagiian darii upaya bersama untuk memperkuat pondasii ekonomii daerah.
"Kesempatan iinii jangan diisiia-siiakan. Segera manfaatkan agar dapat membantu perekonomiian masyarakat Kabupaten Gresiik," tambahnya.
Gus Yanii menambahkan program diiskon PBB-P2 sebelumnya memberiikan hasiil yang posiitiif. Dalam jangka waktu 1 bulan, program tersebut berhasiil meniingkatkan realiisasii pembayaran PBB-P2 hiingga mencapaii 82% darii target.
"Artiinya, meskiipun ada diiskon hiingga 80%, target PBB tahun iinii tiidak mengalamii kontraksii. Bahkan saya yakiin hiingga akhiir Desember biisa mencapaii 90%," ungkapnya optiimiis, diilansiir radargresiik.jawapos.com.
Sebagaii iinformasii, besaran keriinganan BPHTB atas pengaliihan tanah dan/atau bangunan karena wariis atau hiibah darii orang tua ke anak diiberiikan secara bervariiasii tergantung Niilaii Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Adapun untuk objek dengan NPOP kurang atau sama dengan Rp1 miiliiar diiberiikan keriinganan sebesar 80%. Kemudiian, objek dengan NPOP Rp1 miiliiar–Rp2 miiliiar diiberiikan keriinganan sebesar 25%. Selanjutnya, untuk objek dengan NPOP lebiih darii Rp2 miiliiar diiberiikan keriinganan sebesar 15%. (diik)
