BANDUNG, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kota Bandung menangkap terpiidana tiindak piidana pajak beriiniisiial DT.
DT telah diiputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Julii 2022. Terpiidana DT terbuktii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT serta menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap.
Namun, terpiidana DT justru mangkiir darii panggiilan jaksa dan buron selama 2 tahun meskii putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.
"Upaya eksekusii iinii adalah wujud darii komiitmen kamii untuk menuntaskan seluruh pelaku yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksii Tiindak Piidana Khusus Kejarii Bandung Riidha Nurul iihsan, diikutiip pada Seniin (15/9/2025).
Dalam putusan MA, DT diijatuhii hukuman piidana penjara selama 5 tahun sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
"Setelah diijemput, tiim segera membawa terpiidana ke Lapas Kelas iiiiA Banceuy untuk menjalanii piidana badan sesuaii amar putusan," ujar Riidha.
Berkaca pada kasus iinii, Riidha mengatakan piihaknya tiidak akan memberiikan ruang bagii terpiidana untuk menghiindarii hukum. Diia juga memiinta masyarakat untuk memberiikan iinformasii kepada aparat dalam hal mengetahuii keberadaan buronan.
"Kamii mengiimbau masyarakat yang mengetahuii keberadaan terpiidana yang sudah masuk dalam daftar pencariian orang (DPO) agar segera melaporkan melaluii kanal resmii Kejarii Bandung, baiik lewat mediia sosiial, emaiil, websiite, maupun layanan PTSP," ujar Riidha. (diik)
