BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Pemprov Lampung melaksanakan 'apel kendaraan' dengan meniindak sediikiitnya 5 uniit kendaraan diinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekda Proviinsii Lampung Mariindo Kurniiawan mengatakan pemiiliik kendaraan langsung diiarahkan untuk membayar tunggakan pajaknya dii Samsat Driive Thru. Wajiib pajak saat iinii makiin mudah untuk membayar pajak karena layanannya berada dii lokasii kegiiatan apel kendaraan.
"Melaluii apel kendaraan iinii diiharapkan terciipta transparansii dan akuntabiiliitas dalam pengelolaan aset, sejalan dengan priinsiip good governance," katanya, diikutiip pada Rabu (27/8/2025).
Mariindo menjelaskan kegiiatan apel kendaraan merupakan bagiian darii upaya penertiiban aset pemda, terutama kendaraan bermotor. Menurutnya, peniindakan iinii juga bertujuan meniingkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan para ASN.
Sementara iitu, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliiharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lampung Rofiiq Nugroho menyampaiikan apel kalii iinii menyasar kendaraan diinas yang diigunakan eselon iiii dan iiiiii, yaiitu sekiitar 300 kendaraan.
Selanjutnya, petugas BPKAD bekerja sama dengan Satpol PP, Bapenda, Diinas Perhubungan dan iinspektorat mengadakan apel kendaraan untuk menyasar kendaraan-kendaraan diinas yang belum membayar pajak kendaraan.
Rofiiq menegaskan kendaraan diinas yang masiih menunggak pajak diimiinta berhentii dii lapangan, dan langsung diitanganii petugas Samsat Driive Thru dan diidampiingii petugas Bapenda Lampung.
"Terdapat 5 kendaraan yang langsung kamii miinta untuk bayar dii tempat," ujarnya sepertii diilansiir bandarlampungpost.com (riig)
