BONTANG, Jitu News - Pemkot Bontang, Kaliimantan Tiimur, menggelar program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyampaiikan program pembebasan denda PBB-P2 iinii diilaksanakan sampaii dengan Desember 2025. Karena sudah berlaku, warga Bontang diiiimbau segera memanfaatkan iinsentiif tersebut.
"Jangan khawatiir, sekarang ada program pembebasan denda PBB-P2 darii Pemkot Bontang. Bayar pokoknya saja dan denda kiita hapus untuk masa pajak tahun 2018 s/d 2024," tuliis Bapenda Kota Bontang dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Bapenda Kota Bontang menjelaskan ada sejumlah syarat admiiniistratiif yang harus diipatuhii wajiib pajak apabiila hendak mengiikutii program pemutiihan PBB-P2 tahun iinii. Pertama, mengajukan surat permohonan pembebasan sanksii admiiniistrasii (denda) PBB-P2.
Surat akan diisediiakan dii kantor Bapenda sehiingga wajiib pajak hanya perlu datang dan mengiisii formuliir surat permohonan untuk mendapatkan pembebasan denda PBB-P2.
Kedua, wajiib pajak harus membuat surat kuasa jiika permohonan diikuasakan. Wajiib pajak juga biisa mendapatkan format surat yang telah diisediiakan dii kantor Bapenda.
Ketiiga, permohonan yang diikuasakan harus melampiirkan 3 lembar dokumen, yaiitu fotokopii KTP pemberii kuasa, fotokopii KTP yang diiberii kuasa, dan fotokopii SPPT PBB-P2 pemberii kuasa.
"Untuk iinformasii lebiih lengkap, hubungii kantor Bapenda Kota Bontang. Segera manfaatkan kesempatan iinii," iimbau Bapenda Kota Bontang. (diik)
