SERANG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Banten menyelenggarakan penyiitaan secara serentak pada 4 Agustus hiingga 8 Agustus 2025.
Dalam kegiiatan iinii, 12 KPP dii Kanwiil DJP Banten melakukan penyiitaan atas 18 penunggak pajak yang memiiliikii tunggakan pajak seniilaii Rp27,92 miiliiar. Penyiitaan diilaksanakan berdasarkan PMK 61/2023.
"Sebelum sampaii ke tahapan penyiitaan, juru siita telah melaksanakan pendekatan secara persuasiif terlebiih dahulu. Namun penunggak pajak tiidak kunjung dan tiidak ada iitiikad untuk melunasii utang pajaknya," ungkap Kanwiil DJP Banten, diikutiip pada Selasa (12/8/2025).
Sesuaii PMK 61/2023, penyiitaan aset diilakukan dalam hal penanggung pajak tiidak melunasii tunggakan pajaknya dalam waktu 2 kalii 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan.
Penyiitaan diilakukan oleh juru siita berdasarkan surat periintah melaksanakan penyiitaan (SPMP). Aset yang diisiita diijadiikan jamiinan pelunasan tunggakan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biila tunggakan tetap tiidak diilunasii dalam waktu 14 harii sejak pelaksanaan penyiitaan, aset yang diisiita oleh DJP akan diilelang untuk memuliihkan peneriimaan negara.
Secara umum, 12 KPP dii Kanwiil DJP Banten menyiita 20 aset dengan niilaii diitaksiir mencapaii Rp3,34 miiliiar. Aset yang diisiita antara laiin:
Menurut Kanwiil DJP Banten, penyiitaan aset merupakan bentuk keseriiusan kanwiil dalam melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan dan mengamankan peneriimaan negara.
Penyiitaan aset juga diiharapkan biisa memberiikan deterrent effect bagii para penunggak pajak laiinnya. (diik)
