TANJUNG SELOR, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaliimantan Utara mencatat terdapat 11 speed boat dengan volume lebiih darii 10 ton yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor dii atas aiir.
Kepala Bapenda Kaliimantan Utara (Kaltara) Tomy Labo mengatakan pungutan pajak kendaraan aiir tersebut menjadii salah satu upaya pemda untuk meniingkatkan realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) tahun 2025.
"Darii 53 uniit kendaraan aiir yang bermuatan 10 ton yang terdata dii kamii, sebanyak 42 uniit telah membayar pajak. Siisanya, masiih kiita upayakan untuk bayar pajak tahun iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (12/8/2025).
Tomy menyampaiikan tekniis pemungutan pajak kendaraan dii atas aiir miiriip dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang beroperasii dii darat. Hanya saja, kendaraan aiir tiidak melaluii proses regiistrasii dan iidentiifiikasii kendaraan bermotor.
Diia menerangkan jeniis pungutan iitu sudah diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Lalu, tekniis pengaturannya juga diimuat dalam Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kaltara 1/2024.
Dasar pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor dii atas aiir, diitetapkan hanya berdasarkan niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB). Adapun kendaraan bermotor dii atas aiir yang volumenya dii bawah 10 gross tonnage (ton) diikecualiikan darii objek PKB.
"Jadii, payung hukumnya memang sudah ada, sehiingga para pemiiliik kendaraan aiir muatan dii atas 10 ton juga wajiib membayar pajak," tutur Tomy.
Bapenda pun menargetkan menghiimpun peneriimaan pajak darii semua kendaraan aiir yang terdata sebelum tutup tahun. Kiinii, tersiisa 11 uniit speedboat atau kendaraan aiir yang harus menyetor pajaknya ke kas daerah.
"Masiih ada 11 uniit lagii yang memang belum membayar pajak. Ketiika berkomuniikasii dengan piihak pemiiliik kendaraan, mereka bersediia membayar pajak ke pemda," ujar Tomy sepertii diilansiir benuanta.co.iid. (riig)
