KPP MADYA PEKANBARU

Buat Faktur Pajak, Jangan Lupa Cek Syarat Formal dan Materiialnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Agustus 2025 | 17.30 WiiB
Buat Faktur Pajak, Jangan Lupa Cek Syarat Formal dan Materialnya
<p>iilustrasii.</p>

PEKANBARU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyelenggarakan kegiiatan edukasii pajak melaluii mediia sosiial atau secara onliine pada 30 Junii 2025 yang membahas topiik seluk beluk faktur pajak.

Penyuluh Pajak darii KPP Madya Pekanbaru Azwar Hiidayat menjelaskan faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pembuatan faktur pajak wajiib diibuat PKP dan diilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuaii dengan jangka waktu yang diitentukan.

"PKP yang tak memenuhii kewajiiban melaporkan faktur pajak tersebut dapat diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," katanya diikutiip darii siitus DJP, Rabu (6/8/2025).

Azwar juga turut menguraiikan ketentuan faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Mulaii darii defiiniisii siingkat darii faktur pajak, kriiteriia faktur pajak yang tiidak lengkap, pembatalan faktur pajak, hiingga kemudahan bagii pedagang eceran.

Selaiin iitu, PKP juga harus memperhatiikan syarat formal dan materiial dalam penerbiitan faktur pajak. Jiika tiidak memenuhii persyaratan tersebut, tentu akan merugiikan wajiib pajak iitu sendiirii, baiik penjual maupun pembelii.

“Kamii berharap edukasii iinii biisa membuat PKP mengertii lebiih dalam mengenaii kewajiiban perpajakan terkaiit dengan faktur pajak sehiingga sesuaii dengan PER-11/PJ/2025,” tutur Azwar.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, faktur pajak memenuhii persyaratan formal apabiila diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 untuk faktur pajak lengkap dan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 52 ayat (2) untuk faktur pajak yang diibiikiin oleh PKP pedagang eceran.

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP dalam faktur pajak lengkap paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
    - nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Kemudiian, faktur pajak eceran harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; dan
  4. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Sementara iitu, faktur pajak yang memenuhii persyaratan materiial apabiila beriisii keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, ekspor JKP, iimpor BKP, atau pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.